Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Gorontalo

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi, (Dok. Storiloka).

Caption: ilustrasi, (Dok. Storiloka).

Gorontalo,- Sungguh malang peristiwa yang menimpa salah satu mahasiswa jurusan keperawatan berinisial SP (22), yang sedang melakukan kegiatan PBL di salah satu Rumah Sakit di Gorontalo.

Betapa tidak, diduga dirinya menerima pelakuan tak senonoh (Pelecehan Seksual), dari oknum pegawai rumah sakit tempat ia melaksanakan PBL, yang berinisial SS pada Selasa (25/10/2022) silam.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, dalam keterangannya mengungkapkan, peristiwa itu terjadi berawal dari korban (SP) hendak melaporkan telah kehilangan sejumlah uang.

“Korban datang untuk melapor terkait kehilangan uang sebesar Rp. 900.000, ke Badan Sistim Infomasi dan Pengaduan di salah satu Rumah sakit tersebut,” ungkap Wahyu mengawali keterangannya, Selasa (08/11/2022).

Baca Juga :  Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kambing Etawa Akan Dilimpahkan Ke Tipikor

Selanjutnya Wahyu menjelaskan, saat hendak melapor, korban bertemu SS yang merupakan penanggungjawab di ruangan itu, dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Namun bukan mendapatkan pelayanan yang baik, korban malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku SS,” Jelas Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, sebelum kejadian itu, korban diarahkan ke monitor CCTV, untuk melihat rekaman CCTV. Saat korban sedang melihat rekaman CCTV, korban melihat SP sedang menonton film porno dengan volume yang cukup keras.

Baca Juga :  Warga Banyuanyar Ditangkap Buser Polsek Sampang

“Kemudian terlapor mendekati korban, tiba-tiba merangkul pundak korban dari belakang dan melakukan tindakan pelecehan. Pada saat itu, korban berdiri, namun terlapor menahan korban agar tetap duduk. Saat itu terjadilah perbuatan tidak senonoh,” lanjut Wahyu menjelaskan.

Imbuhnya, tak terima dengan perlakuan SS, korban langsung keluar dari ruangan tersebut dan membuat pengaduan ke Polda Gorontalo pada tanggal 27 Oktober 2022.

“Empat orang termasuk korban sudah dimintai keterangan, segera penyidik akan memanggil terlapor, kemudian nanti akan digelarkan untuk naik ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB