Sampang,- Nasib para buruh yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, saat ini perlu diperjuangkan dan dilindungi. Pasalnya, selama ini pemerintah daerah terkesan hanya gencar menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal ini dikatakan Ketua Garda Kawal Sampang (GKS) Nurul Hidayat, pasca Ketua DPC Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang, Heriyanto, mengeluarkan statemennya.
“Stop gencar menaikkan UMK, jika pemerintah tidak bisa melindungi buruh. Statemen itu dilontarkan untuk mengingatkan pemerintah, karena selama ini para buruh di Sampang mendapat upah jauh dari UMK,” tegas Heriyanto
Sementara menyikapi hal itu, menurut Nurul Hidayat, ia mengapresiasi statemen Ketua DPC PA GMNI Sampang, karena selama ini pemerintah daerah tidak menindaklanjuti output maupun implementasi dari kenaikan yang ditetapkan, tentang naiknya UMK.
“Esensi dari penetapan UMK itu, sebenarnya untuk kepentingan buruh dengan mempertimbangkan aspek lainnya. Jadi, buruh sebagai objek, namun hanya sebatas objek penderita, yang menikmati zona nyaman pihak lain,” ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Pria yang terkenal dengan jiwa sosialnya ini juga mengungkapkan, dalam perihal kenaikan UMK tersebut yang menetapkan Gubernur Jawa Timur, namun hal tersebut tetap usulan dari pemerintah kabupaten maupun kota.
“Kami sejalan dengan visi misi DPC PA GMNI Sampang, yaitu tahun 2023 mendatang kami akan konsolidasi problem buruh di Sampang, seperti yang dipaparkan kepada pejabat Bakesbangpol, saat kunjungan ke kantor sekretariat kami beberapa waktu lalu,” tegas Nurul Hidayat.
Pria yang akrab disapa Dayat ini juga membeberkan, fakta di lapangan tidak sedikit para buruh di Sampang, yang mendapat upah jauh dibawah UMK. Namun, dalam hal ini pemerintah daerah terkesan membiarkan kondisi tersebut.
“Yang menetapkan kenaikan UMK itu memang Gubernur Jatim, tapi kan yang mengusulkan pemerintah daerah. Akan tetapi, pemerintah daerah tidak berkutik dan seolah membiarkan kondisi tersebut, dengan dalih para buruh menyepakati hal itu dengan pihak yang mempekerjakan,” tandanya.
Dayat menambahkan, informasi yang didapatkannya, pada tanggal 21 November mendatang, Gubernur Jawa Timur akan menetapkan usulan UMK dari pemerintah kabupaten atau kota. Sementara telah diketahui bersama, pada tahun 2022 UMK di Sampang Rp 1.922.000,- dan untuk tahun 2023 usulan yang akan ditetapkan tersebut sebesar Rp. 1.988.000.