Tergugat Desak Pengadilan Kaji Ulang Keabsahan Legalitas Tanah Penggugat

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Sampang,- Sidang perkara tanah di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, milik Nilam (60 th) yang dibeli Matnali (45 th) berlanjut.

Namun, meski status Nilam dan Matnali sebagai tergugat, melalui kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sampang, agar mengkaji ulang keabsahan legalitas tanah yang diakui penggugat.

Sebelumnya, lahan tanah milik Nilam seluas sekitar 1.027 m² menjadi objek perkara sengketa lahan, dan digugat sejumlah orang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

Mohammad Yahya, kuasa hukum Nilam dan Matnali menegaskan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Buk Nilam dan turut terbuka intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya usai sidang lanjutan di PN Sampang, Kamis (22/12).

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Baca Juga :  DPMD Sampang: Gaji Kades Hingga Kasun Diatas Rp 2 Juta

“Pada sidang kali ini, kami meminta Pengadilan untuk mengkaji ulang dan menolak surat keabsahan bukti kepemilikan tanah dari penggugat. Apalagi, dalam sidang objek kemarin berjalan lancar,” kata Yahya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Garda Kawal Sampang (GKS) ingin mengoreksi perjalanan persidangan. Karena, sebelumnya sudah mengajukan 2 saksi sebelum mengaju kepada pokok perkara.

“Kami sudah kaji dan menguji gugatan dari penggugat. Sementara, penggugat hanya mengacu pada surat penetapan pajak. Bahkan, sesuai keputusan Mahkamah Agung No Register 34 K/SIP/1960, ketetapan pajak bukan kepemilikan melekat,” jelasnya.

Yahya mengungkapkan, keluarnya surat ahli waris tersebut sangat ganjal, karena pernyataan ahli waris sangat jauh dengan penggugat. Dalam hal ini, pihaknya sangat menyayangkan keterangan ahli waris yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tamba’an.

“Oleh karena itu, keterangan sejumlah saksi dari perangkat desa perlu digaris bawahi, karena beda jauh dengan usia ahli waris. Kami juga menyayangkan, gugatan tersebut diterima Pengadilan, padahal keabsahan bukti kepemilikan tanah perlu dikaji ulang,” terangnya.

Yahya menambahkan, dalam sidang kelanjutan, majelis hakim akan menunda sidang hingga 5 Januari 2023, karena sidang kesimpulan akan dilakukan secara kebersamaan.

Baca Juga :  Lepas Dari Perhatian Pemkab, Warga Bangkalan Urunan Aspal Jalan Rusak

“Penggugat dan tergugat turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Dan kami tetap kepada bukti legalitas yang dikeluarkan BPN dengan prosedur program PTSL. Kami berharap, Pengadilan menolak keabsahan legalitas tanah penggugat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sampang Silvi, melalui Humasnya Afrizal sebelumnya telah mengatakan, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian di putus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal.

Sedangkan kali ini, adalah agenda sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat perkara tanah yang ada di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Camplong itu.

“Untuk sidang pembuktian terakhir dan kesimpulan, akan dilakukan pada dua minggu mendatang. Sidang dilakukan secara manual, karena sidang putusan tersebut, bertujuan untuk merumuskan fakta di lapangan,” pungkas Afrizal.

Berita Terkait

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terbaru

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah memberikan pelayanan cek kesehatan kepada warga, dalam kegiatan CKG yang digelar PCNU Sampang, (dok. foto istimewa).

Sosial

PCNU Sampang Gandeng Dinkes Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB