Tergugat Desak Pengadilan Kaji Ulang Keabsahan Legalitas Tanah Penggugat

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Sampang,- Sidang perkara tanah di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, milik Nilam (60 th) yang dibeli Matnali (45 th) berlanjut.

Namun, meski status Nilam dan Matnali sebagai tergugat, melalui kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sampang, agar mengkaji ulang keabsahan legalitas tanah yang diakui penggugat.

Sebelumnya, lahan tanah milik Nilam seluas sekitar 1.027 m² menjadi objek perkara sengketa lahan, dan digugat sejumlah orang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mohammad Yahya, kuasa hukum Nilam dan Matnali menegaskan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Buk Nilam dan turut terbuka intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya usai sidang lanjutan di PN Sampang, Kamis (22/12).

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Baca Juga :  Sejak H-7 Lebaran, Diskumnaker Sampang Buka Posko Pengaduan THR

“Pada sidang kali ini, kami meminta Pengadilan untuk mengkaji ulang dan menolak surat keabsahan bukti kepemilikan tanah dari penggugat. Apalagi, dalam sidang objek kemarin berjalan lancar,” kata Yahya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Garda Kawal Sampang (GKS) ingin mengoreksi perjalanan persidangan. Karena, sebelumnya sudah mengajukan 2 saksi sebelum mengaju kepada pokok perkara.

“Kami sudah kaji dan menguji gugatan dari penggugat. Sementara, penggugat hanya mengacu pada surat penetapan pajak. Bahkan, sesuai keputusan Mahkamah Agung No Register 34 K/SIP/1960, ketetapan pajak bukan kepemilikan melekat,” jelasnya.

Yahya mengungkapkan, keluarnya surat ahli waris tersebut sangat ganjal, karena pernyataan ahli waris sangat jauh dengan penggugat. Dalam hal ini, pihaknya sangat menyayangkan keterangan ahli waris yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tamba’an.

“Oleh karena itu, keterangan sejumlah saksi dari perangkat desa perlu digaris bawahi, karena beda jauh dengan usia ahli waris. Kami juga menyayangkan, gugatan tersebut diterima Pengadilan, padahal keabsahan bukti kepemilikan tanah perlu dikaji ulang,” terangnya.

Yahya menambahkan, dalam sidang kelanjutan, majelis hakim akan menunda sidang hingga 5 Januari 2023, karena sidang kesimpulan akan dilakukan secara kebersamaan.

Baca Juga :  SPS Branding Ramadhan Dengan Tebar Sedekah

“Penggugat dan tergugat turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Dan kami tetap kepada bukti legalitas yang dikeluarkan BPN dengan prosedur program PTSL. Kami berharap, Pengadilan menolak keabsahan legalitas tanah penggugat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sampang Silvi, melalui Humasnya Afrizal sebelumnya telah mengatakan, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian di putus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal.

Sedangkan kali ini, adalah agenda sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat perkara tanah yang ada di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Camplong itu.

“Untuk sidang pembuktian terakhir dan kesimpulan, akan dilakukan pada dua minggu mendatang. Sidang dilakukan secara manual, karena sidang putusan tersebut, bertujuan untuk merumuskan fakta di lapangan,” pungkas Afrizal.

Berita Terkait

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:42 WIB

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Berita Terbaru

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB