Tergugat Desak Pengadilan Kaji Ulang Keabsahan Legalitas Tanah Penggugat

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Sampang,- Sidang perkara tanah di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, milik Nilam (60 th) yang dibeli Matnali (45 th) berlanjut.

Namun, meski status Nilam dan Matnali sebagai tergugat, melalui kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sampang, agar mengkaji ulang keabsahan legalitas tanah yang diakui penggugat.

Sebelumnya, lahan tanah milik Nilam seluas sekitar 1.027 m² menjadi objek perkara sengketa lahan, dan digugat sejumlah orang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

Mohammad Yahya, kuasa hukum Nilam dan Matnali menegaskan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Buk Nilam dan turut terbuka intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya usai sidang lanjutan di PN Sampang, Kamis (22/12).

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Baca Juga :  Naik Pangkat, 72 Anggota Polres Pamekasan Diguyur Hujan

“Pada sidang kali ini, kami meminta Pengadilan untuk mengkaji ulang dan menolak surat keabsahan bukti kepemilikan tanah dari penggugat. Apalagi, dalam sidang objek kemarin berjalan lancar,” kata Yahya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Garda Kawal Sampang (GKS) ingin mengoreksi perjalanan persidangan. Karena, sebelumnya sudah mengajukan 2 saksi sebelum mengaju kepada pokok perkara.

“Kami sudah kaji dan menguji gugatan dari penggugat. Sementara, penggugat hanya mengacu pada surat penetapan pajak. Bahkan, sesuai keputusan Mahkamah Agung No Register 34 K/SIP/1960, ketetapan pajak bukan kepemilikan melekat,” jelasnya.

Yahya mengungkapkan, keluarnya surat ahli waris tersebut sangat ganjal, karena pernyataan ahli waris sangat jauh dengan penggugat. Dalam hal ini, pihaknya sangat menyayangkan keterangan ahli waris yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tamba’an.

“Oleh karena itu, keterangan sejumlah saksi dari perangkat desa perlu digaris bawahi, karena beda jauh dengan usia ahli waris. Kami juga menyayangkan, gugatan tersebut diterima Pengadilan, padahal keabsahan bukti kepemilikan tanah perlu dikaji ulang,” terangnya.

Yahya menambahkan, dalam sidang kelanjutan, majelis hakim akan menunda sidang hingga 5 Januari 2023, karena sidang kesimpulan akan dilakukan secara kebersamaan.

Baca Juga :  Tunjangan Kinerja Untuk ASN/PNS, Ini Yang Perlu Diketahui

“Penggugat dan tergugat turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Dan kami tetap kepada bukti legalitas yang dikeluarkan BPN dengan prosedur program PTSL. Kami berharap, Pengadilan menolak keabsahan legalitas tanah penggugat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sampang Silvi, melalui Humasnya Afrizal sebelumnya telah mengatakan, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian di putus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal.

Sedangkan kali ini, adalah agenda sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat perkara tanah yang ada di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Camplong itu.

“Untuk sidang pembuktian terakhir dan kesimpulan, akan dilakukan pada dua minggu mendatang. Sidang dilakukan secara manual, karena sidang putusan tersebut, bertujuan untuk merumuskan fakta di lapangan,” pungkas Afrizal.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB