Surabaya,- Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dipimpin Ipda Mustofa menangkap 2 dari 4 pencuri beraksi di 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di kota Surabaya.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial PR (28 th) warga Jl.Randu Bulak Banteng Baru, dan inisial SW (28 th) warga Jl. Bulak Banteng, kota Surabaya.
Sedangkan kedua rekannya, yakni inisial FJ dan SL, berhasil melarikan diri, sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan korban.
“Kami melakukan penyelidikan di beberapa TKP dan meminta keterangan korban,” ujar Arief kepada awak media, Rabu (01/02/2023).
Dalam laporan tersebut, kata Arief, korban kehilangan sepeda motornya saat diparkir di area rusun lama Tambak Wedi Surabaya, Selasa (31/01) kemarin.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi tentang keberadaan 4 pelaku pencuri motor, yang kerap menyasar di wilayah rumah susun tersebut,” ucap Arief.
Setelah diketahui keberadaannya, anggota Reskrim langsung menyergap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dua temannya, yakni FJ dan SL (DPO).
“Bahkan dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian di 26 TKP yang berbeda, yaitu di parkiran rusun lama Tambak Wedi dan Jl.Bulak Banteng Kidul,” terang Arief.
Selain itu, juga di rumah kos Jl.Tambak Mayor Utara, parkiran kos Bulak Banteng, di wilayah Kedungdoro pelaku berhasil mencuri Honda Beat, Jl. Wonorejo hasil Vario, Keputih hasil Beat, Sidotopo berhasil Scoopy dan Vario.
“Kemudian di wilayah Gembong berhasil Beat, Boto Putih hasil Beat, Bulak Banteng hasil Vario, Tegalsari hasil Vario dan Beat, Tambak Mayor hasil Vario dan Scoopy, Boto Putih hasil Vario, Tambak Wedi hasil Beat,” bebernya.
Untuk wilayah lain, Medokan Semampir berhasil mencuri Honda Beat, Nginden hasil Scoopy, Perak hasil Beat, Bulak Banteng hasil Vario, Bulak Banteng hasil Vario, dan 3 melakukan aksi pada pertengahan November 2022, dan di Jl.Tambak Wedi hasil Beat.
“Mereka ini sudah meresahkan dan sudah banyak laporan, yang kami terima sekitar 4 laporan, kami kembangkan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku, dan 2 pelaku masih terus kami kejar,” tegas Arief.
Dalam melakukan aksinya, jelas Arief, dari masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, ada yang bagian eksekutor dan menunggu di luar mengawasi situasi.
“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari secara mobile, untuk mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik (lengah, red), pada saat melakukan aksi pelaku menggunakan kunci T,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari 2 pelaku adalah, 1 kaos warna merah, 1 jaket, uang Rp 600 ribu, 1 ceana jeans, 1 mata kunci T dan 1 kunci pas ukuran 8.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.