ASAHAN,- Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan meringkus terduga pelaku jambret kakak beradik S alias Klik (41) dan P alias Ipur. Klik dan Ipur diamankan dari dua tempat yang berbeda kalau Klik ditangkap di rumahnya Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat sedangkan Ipur di Desa Baru Kecamatan yang sama pada Senin (30/01/2023).
Menurut Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, kedua Terduga pelaku diamankan atas adanya laporan korban Andi Sri Susanti (42) warga Dusun II, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Sumatera Utara.
Dalam laporannya kata Maralading, wanita yang berprofesi sebagai Guru Sekolah Dasar itu mengaku tas miliknya telah diambil secara paksa oleh kedua pelaku ketika dia dan temannya Evi yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Dusun IV, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat.
“Saat melintasi jalan rusak tepatnya di areal kebun sawit PTPN IV Pulau Raja tiba-tiba para pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung memukul Kepala korban dan merasa kepalanya ada yang memukul lalu korban menyuruh saksi Evi untuk berhenti,” tukas Maralading, Rabu (01/02/2023).
Setelah sepeda motor berhenti lanjut Maralading, korbanpun turun dan saat itulah salah satu pelaku langsung menarik paksa tas sandang milik korban, merasa tasnya mau dirampas korbanpun spontan berteriak pencuri, berharap ada yang mendengar teriakannya. Pelaku kemudian memukul tangan korban dengan sepotong pelepah sawit sehingga tas terlepas dan berhasil dibawa kabur.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian dan jika dinominalkan berkisar 15 juta rupiah karena korban telah kehilangan 1 buah tas sandang kulit merek shopi Martin, 1 buah Hp merk OPPO TIPE A57 Warna hijau, uang tunai Rp 240.000, 1 buah KTP atas nama Andi Sri Susanti, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIA dan 1lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIB.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pulau Raja Polres Asahan guna kepentingan penyidikan,” pungkas Maralading.