Kasus Penganiayaan Warga Omben Sampang, Polisi Akan Gelar Perkara

Caption: ilustrasi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pria inisial AM (40 th), warga Dusun Sogian Barat, Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus berlanjut.

Pasalnya, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (30/01/2023) lalu.

Bahkan, saat ini Satreskrim Polres Sampang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor B/49/SP2HP/I/RES.1.6.2023/Satreskrim, tertanggal 24 Februari 2023.

Hal ini, sebagai bentuk keprofesionalan Polres Sampang dalam melayani masyarakat, yang berstatus sebagai pelapor (pengadu) dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Isi SP2HP_nya dijelaskan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan cek tempat kejadian perkara, dan melakukan pemanggilan serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar AM (pelapor), Kamis (09/03).

Selain itu, imbuh AM, pihak kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Sampang akan melakukan pemanggilan, meminta keterangan kembali satu orang saksi, dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

“Kami berharap polisi tetap bekerja profesional, karena saya sebagai korban merasa tidak terima atas perlakukan penganiayaan yang dilakukan oleh mereka (terlapor),” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menegaskan, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami warga Kecamatan Omben tersebut tetap berlanjut.

“Biarkan petugas bekerja dulu, untuk proses penanganan perkaranya masih berlanjut, sementara masih pemanggilan dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Sujianto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui penyidik Satreskrim Polres Sampang Aipda Soni Eko Wicaksono.

“Sejauh ini, penanganan laporan dugaan penganiayaan yang di Omben terus berlanjut, namun masih meminta keterangan sejumlah saksi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ucap singkat Soni.

Perlu diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (30/01/2023) lalu, di gudang pemotongan kayu (tempat somil, red) di Desa Rapa Daya, Kecamatan Omben, Sampang.

Peristiwa itu, bermula saat korban insial AM bertanya terkait uang hasil penjualan motor, lantas terduga pelaku (terlapor) inisial RM langsung “bogem” (memukul) korban dibantu inisial ZN (terlapor).

Akibatnya, korban mengalami luka dan mengalami pusing pasca dipukul terlapor. Selang kemudian, atas peristiwa penganiayaan tersebut, korban melapor ke Polres Sampang.