Ganti Rugi Lahan Normalisasi Berujung Lapor Kejari Sampang

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum keluarga alm H.Sukri tunjukan tanda terima lapor Kejari Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: kuasa hukum keluarga alm H.Sukri tunjukan tanda terima lapor Kejari Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Didampingi kuasa hukumnya, keluarga almarhum H.Sukri pemilik lahan terdampak normalisasi kali kamoning, melaporkan oknum PPTK Dinas PUPR dan BPN Sampang, ke Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam laporannya, keluarga almarhum H.Sukri bersama para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Kebenaran Rakyat (Sakera), terdiri dari Sohibul Arifin, Edi Prastowo, Syahwari dan Ali Wahdi.

Edi Prastowo mengungkapkan, kedatangannya ke Kejari Sampang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses ganti rugi lahan normalisasi kali kamoning.

“Yang kami laporkan tidak hanya oknum PPTK Dinas PUPR dan sejumlah oknum dari BPN Sampang, melainkan juga pemilik lahan inisial R,” ujar Edi Prastowo kepada regamedianews.com, Jumat (10/03/2023) pagi.

Pengacara yang akrab disapa Wowok menjelaskan, sejumlah oknum ini diduga ada terlibat dalam dugaan kongkalikong, dalam proses ganti rugi lahan milik almarhum H.Sukri.

Baca Juga :  PJ Kades di Sampang Terima Pembekalan Teknis Penyelenggaraan Pemdes

“Keluarga almarhum H.Sukri ini, sebagai pemilik lahan dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 0227 di Jalan Pemuda, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang,” ungkapnya.

Pada intinya, kata Edi Prastowo, tujuan laporan tersebut untuk memperjuangkan hak kliennya, untuk mendapatkan ganti rugi lahan normalisasi kali kamoning.

“Penyelesaian lahan milik klien kami sesuai dengan ketentuan yang ada. Tapi, mengenai temuan yang kami serahkan ke Kejaksaan masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Maka, dengan tegas ia menyampaikan, akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Karena, menurutnya, keterlibatan sejumlah pihak dalam proses ganti rugi lahan, disinyalir berbau konspirasi.

“Kronologis singkatnya, almarhum H.Sukri membeli sebidang tanah seluas 40 meter persegi pada tahun 2012 silam atas nama Makniyeh, yang lokasinya berada disekitar kali kamoning,” jelas Edi Prastowo.

Kemudian, ungkap Edi Prastowo, pada tahun 2022 ada program ganti rugi lahan, bagi warga terdampak kegiatan normalisasi kali kamoning. Saat itu, Faruk ahli waris almarhum H.Sukri menyerahkan beberapa dokumen.

Baca Juga :  Dua Kali Jabat Kepala Desa, H. Nur Hasan Akan Membangun Desa Menjadi Lebih Baik

“Diantaranya KTP, KK, SPPT dan SHM kepada petugas Kelurahan Rongtengah, sesuai dengan persyaratan yang diminta, termasuk pengajuan lahan milik Faruk pribadi seluas 27 meter persegi, didalamnya yang kena gusur dapur dan kamar mandi,” ungkapnya.

Selang kemudian, dilakukan pengukuran sebanyak 3 kali oleh petugas BPN mengeluarkan data appraisal peta bidang atas nama Makniyeh tidak ada, sedangkan lahan milik Faruk pribadi keluar.

“Setelah di telusuri, ternyata peta bidang Makniyeh di masukkan ke lahan pemohon atas nama inisial R (terlapor), yang bersebelahan dengan lahan klien kami itu,” beber Edi Prastowo.

Maka ia menegaskan, bagi oknum yang diduga berkongkalikong dalam kasus dugaan korupsi tersebut, merupakan kewenangan pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB