Sampang,- Didampingi kuasa hukumnya, keluarga almarhum H.Sukri pemilik lahan terdampak normalisasi kali kamoning, melaporkan oknum PPTK Dinas PUPR dan BPN Sampang, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam laporannya, keluarga almarhum H.Sukri bersama para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Kebenaran Rakyat (Sakera), terdiri dari Sohibul Arifin, Edi Prastowo, Syahwari dan Ali Wahdi.
Edi Prastowo mengungkapkan, kedatangannya ke Kejari Sampang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses ganti rugi lahan normalisasi kali kamoning.
“Yang kami laporkan tidak hanya oknum PPTK Dinas PUPR dan sejumlah oknum dari BPN Sampang, melainkan juga pemilik lahan inisial R,” ujar Edi Prastowo kepada regamedianews.com, Jumat (10/03/2023) pagi.
Pengacara yang akrab disapa Wowok menjelaskan, sejumlah oknum ini diduga ada terlibat dalam dugaan kongkalikong, dalam proses ganti rugi lahan milik almarhum H.Sukri.
“Keluarga almarhum H.Sukri ini, sebagai pemilik lahan dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 0227 di Jalan Pemuda, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang,” ungkapnya.
Pada intinya, kata Edi Prastowo, tujuan laporan tersebut untuk memperjuangkan hak kliennya, untuk mendapatkan ganti rugi lahan normalisasi kali kamoning.
“Penyelesaian lahan milik klien kami sesuai dengan ketentuan yang ada. Tapi, mengenai temuan yang kami serahkan ke Kejaksaan masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Maka, dengan tegas ia menyampaikan, akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Karena, menurutnya, keterlibatan sejumlah pihak dalam proses ganti rugi lahan, disinyalir berbau konspirasi.
“Kronologis singkatnya, almarhum H.Sukri membeli sebidang tanah seluas 40 meter persegi pada tahun 2012 silam atas nama Makniyeh, yang lokasinya berada disekitar kali kamoning,” jelas Edi Prastowo.
Kemudian, ungkap Edi Prastowo, pada tahun 2022 ada program ganti rugi lahan, bagi warga terdampak kegiatan normalisasi kali kamoning. Saat itu, Faruk ahli waris almarhum H.Sukri menyerahkan beberapa dokumen.
“Diantaranya KTP, KK, SPPT dan SHM kepada petugas Kelurahan Rongtengah, sesuai dengan persyaratan yang diminta, termasuk pengajuan lahan milik Faruk pribadi seluas 27 meter persegi, didalamnya yang kena gusur dapur dan kamar mandi,” ungkapnya.
Selang kemudian, dilakukan pengukuran sebanyak 3 kali oleh petugas BPN mengeluarkan data appraisal peta bidang atas nama Makniyeh tidak ada, sedangkan lahan milik Faruk pribadi keluar.
“Setelah di telusuri, ternyata peta bidang Makniyeh di masukkan ke lahan pemohon atas nama inisial R (terlapor), yang bersebelahan dengan lahan klien kami itu,” beber Edi Prastowo.
Maka ia menegaskan, bagi oknum yang diduga berkongkalikong dalam kasus dugaan korupsi tersebut, merupakan kewenangan pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.