Sampang,- Retribusi uji kir bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, di Sampang, Madura, Jawa Timur, bakal dihapus.
Hal itu dikatakan, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Mamik Susriniwati.
“Penghapusan uji kir sudah direncanakan dari tahun sebelumnya,” ujar Mamik dikutip dari salah satu media, Senin (13/03/2023).
Namun, kata Mamik, rencana penghapusan tersebut tidak hanya di Sampang, melainkan sudah menjadi pembahasan di beberapa daerah.
“Rencana itu merupakan implementasi dari undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Kendati demikian, imbuh Mamik, dalam menerapkan penghapusan retribusi uji kir, pemerintah pusat menunggu kesepakatan semua pemerintah daerah.
“Rencana penghapusan retribusi kir ini mau diserentakkan di tahun 2024 mendatang. Jika semua daerah sepakat,” ucapnya.
Menurut informasi, kata Mamik, pengelolaannya diambil alih pemerintah pusat, namun hingga saat ini belum bisa dipastikan akan diberlakukan.
“Jika retribusi uji kir diambil alih pemerintah pusat, maka otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji kir tidak ada,” tandasnya.
Namun, penghapusan tersebut hingga saat ini belum terealisasi, dan retribusi uji kir di Sampang masih berjalan seperti biasanya.
“Pemerintah pusat belum memastikan. Jadi, uji kir tetap berjalan dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai jenis kendaraan,” pungkasnya.