Ditantang Carok, Warga Surabaya Bacok Tetangganya

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Seorang pria berinisial AR (47 th), warga Tambak Wedi Surabaya, kini harus meringkuk di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, AR telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengeroyokan, dengan cara dibacok hingga korban meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

“Pelaku dan korban ini masih tetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, dalam konferensi persnya, Selasa (09/05/2023).

Untuk motifnya, ungkap Arif, pelaku merasa sakit hati, lantaran ditantang korban carok saat mencari adiknya. Dalam pengakuannya, pelaku melakukan penganiayaan bersama temannya.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

“Sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengaku seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam,” kata Arif kepada awak media.

Polisi berpangkat tiga balok emas dipundak ini mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap dua hari pasca kejadian. Saat itu, pelaku turun ke res area hendak sholat dari Madura ke Surabaya.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan, pakaian yang digunakan korban, 1 bilah celurit panjang 57 cm yang digunakan membacok korban, dan satu set pakaian pelaku,” terang Arif.

Baca Juga :  Ditangkap Team Resmob, Mantan Kades Bancelok Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatannya, tegas Arif, menetapkan pelaku berinisial AR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana.

“Sedangkan ancaman hukuman yakni, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman 8 tahun penjara. Untuk Pasal 170 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB