Ditantang Carok, Warga Surabaya Bacok Tetangganya

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Seorang pria berinisial AR (47 th), warga Tambak Wedi Surabaya, kini harus meringkuk di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, AR telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengeroyokan, dengan cara dibacok hingga korban meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

“Pelaku dan korban ini masih tetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, dalam konferensi persnya, Selasa (09/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk motifnya, ungkap Arif, pelaku merasa sakit hati, lantaran ditantang korban carok saat mencari adiknya. Dalam pengakuannya, pelaku melakukan penganiayaan bersama temannya.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Saat Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengaku seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam,” kata Arif kepada awak media.

Polisi berpangkat tiga balok emas dipundak ini mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap dua hari pasca kejadian. Saat itu, pelaku turun ke res area hendak sholat dari Madura ke Surabaya.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan, pakaian yang digunakan korban, 1 bilah celurit panjang 57 cm yang digunakan membacok korban, dan satu set pakaian pelaku,” terang Arif.

Baca Juga :  Proses Tersangka Kasus Curas Asal Camplong Sampang Sudah Tahap I

Atas perbuatannya, tegas Arif, menetapkan pelaku berinisial AR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana.

“Sedangkan ancaman hukuman yakni, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman 8 tahun penjara. Untuk Pasal 170 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB