Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Cap Tikus Ke Gorontalo

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satresnarkoba Polres Gorut geledah mobil berisi ratusan liter miras cap tikus, (dok. regamedianews.com).

Caption: Satresnarkoba Polres Gorut geledah mobil berisi ratusan liter miras cap tikus, (dok. regamedianews.com).

Gorut,- Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut), berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) ilegal jenis “Cap Tikus”, dari Kabupaten Minahasa Selatan ke Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/10/2023).

Informasi yang diterima awak media ini, upaya aparat kepolisian menggagalkan ratusan liter miras tersebut, berawal dari Satresnarkoba Polres Gorut, menerima informasi.

Berawal dari adanya mobil pick up bernopol DM 8167 BP, mengangkut miras jenis “Cap Tikus”, dari wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, dan akan melintas di wilayah Kabupaten Gorut.

Kemudian personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, dan berhasil menemukan mobil tersebut, melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Pontolo Atas, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorut.

Berhasil ditemukan, aparat kepolisian kemudian langsung mencegat mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Alhasil, polisi menemukan 64 kantong plastik berisi miras jenis “Cap Tikus”, tersimpan didalam box ikan.

Berhasil menemukan terduga pelaku dan barang bukti, polisi segera mengamankan terduga pelaku berinisial RZ (32), warga Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorut, bersama mobil dan 64 kantong plastik berisi 900 liter Miras “Cap Tikus”, ke Mapolres Gorut untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Kapolres Gorut, AKBP. Andik Gunawan, melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Usman DG. Marowa menegaskan, dirinya akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui kemana miras jenis “Cap Tikus” tersebut akan diantar.

“Perlu saya tambahkan, bahwa saya selaku Kasat Narkoba tidak akan behenti memberantas perendaran Miras di Kabupaten Gorontalo Utara, agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Gorontalo Utara selau kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB