Ditangkap DHEMIT di Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Rozak Tak Berkutik

- Jurnalis

Senin, 25 Desember 2023 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial LM tersangka pembunuhan Rozak saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial LM tersangka pembunuhan Rozak saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Teka teki kasus pembunuhan Rozak (35), pria asal Desa Masaran Banyuates, Sampang, Madura, akhirnya berhasil diungkap Tim Dhemit.

Pelaku pembunuhan sadis dengan cara korban dikubur, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sampang itu, pada Jumat (22/12/2023) pagi, di Kalimantan Tengah.

Lantaran keberhasilannya, tim Dhemit Satreskrim mendapat apresiasi dari keluarga korban, melalui kuasa hukumnya.

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sampang, karena telah mengamankan pelaku pembunuhan Rozak,” kata Sutrisno.

Pihaknya juga berharap, nantinya pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Baca Juga :  Hamil 9 Bulan, Seorang Gadis di Sampang Diduga Digauli Ayahnya Sendiri

“Kami menginginkan pelaku dituntut dengan hukuman maksimal. Karena ini termasuk pembunuhan sadis dengan cara diikat dan dikubur,” ungkapnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan atas penangkapan terhadap inisial LM.

“Saat ditangkap tim resmob, inisial LM aliyas Slebor tak berkutik,” ujar Sujianto, Senin (25/12), kepada awak media.

Kata Sujianto, pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur, ditempat pelariannya di suatu rumah di Pangkalabun, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

“Dalam penangkapan tersebut, dipimpin langsung KBO Satreskrim Iptu Agung Prasetyo bersama anggotanya,” ujar mantan Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang.

Baca Juga :  Motornya Ditemukan, Korban Curanmor di Sampang Salut Atas Kinerja Polisi

Setelah berhasil diamankan Tim Dhemit, tersangka kasus pembunuhan Rozak langsung diterbangkan menuju Mapolres Sampang, untuk menjalani proses penyidikan.

Lebih lanjut Sujianto menegaskan, pelaku inisial LM alias Slebor sekarang sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang.

“Akibat perbuatannya, Slebor dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman pidana mati,” tegas Sujianto.

Kendati demikian, tegas Sujianto, Slebor dijerat pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB