Sempat Sembunyi Dirumah Saudaranya, Warga Asal Sumenep Ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2017 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Taufik Rahman alias Opek (44 th), warga Perum Sumekar Asri, Jl. dr. Cipto Perum BTN, Blok K, No. 21 Desa Kolor, Sumenep, diringkus polisi setempat lantaran dirinya memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah sepupunya, Badriah, warga Jl. Raya Gayam Desa/ Kecamatan Gayam, Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,71 gram. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi dirumah saudaranya,” ujarnya, Jum’at (06/10/2017).

Baca Juga :  Disuruh Bapaknya Jualan Ini, Remaja Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Suwardi mengatakan,keterlibatan tersangka terungkap dari hasil pengembangan kasus yang menimpa oknum Satpam Pasar Anom Sumenep, Rendy Handian Putra, warga Perum Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III No. 6, Desa kolor Kecamatan Kota Sumenep, yang ditangkap Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di areal Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.

“Tersangka Rendy Handian Putra menyebut bahwa barang bukti sabu seberat 1,71 gram yang dibungkus tiga plastik klip kecil dengan berbeda berat diperoleh dari tersangka Opek. Kala itu, polisi bergerak cepat ke rumah tersangka. Namun, sudah tidak ada di tempat dan dikabarkan telah lari ke Pulau Sapudi, saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan tersangka Opek ada di rumah sepupunya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Sampang Ringkus Makelar dan Pelaku Curanmor

Saat digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka sedang menuju Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pengakuan sementara, tersangka mengakui jika barang terlarang tersebut miliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat mengukuhkan pengurus MCS, (dok. regamedianews).

Daerah

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Rabu, 20 Agu 2025 - 07:32 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi, disaat detik-detik upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Semangat Kemerdekaan, Inspirasi Membangun Sumenep

Selasa, 19 Agu 2025 - 08:48 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sambutan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Aba Idi Ajak Gotong Royong Membangun Sampang

Senin, 18 Agu 2025 - 20:27 WIB