Reskrim Pamekasan Ringkus Maling dan Penadah Curanmor

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Dua pria berinisial M (26) dan FA (36), warga Campor, Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres setempat.

Pasalnya, kedua pria tersebut terpaksa ditangkap Satreskrim, karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Teja Timur Pamekasan.

Selain menangkap M dan FA, polisi juga berhasil menangkap MH (36), warga Waru Timur, Waru, Pamekasan, lantaran menjadi penadah motor hasil curanmor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan M dan F pelaku curanmornya, mereka ditangkap atas dasar laporan korban, 26 Oktober 2023 lalu,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (12/01/2024).

Baca Juga :  Polisi Amankan 48 Jerigen Solar Hendak Dibawa Ke Pohuwato

Kronologisnya, ungkap Dani, saat itu sepeda motor korban merk Honda Beat warna pink, diparkir didalam garasi rumahnya, sekitar pukul 04:00 wib.

“Ketika ke garasi, korban sudah melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, lantas korban segera melaporkannya ke Polres Pamekasan,” ungkap Dani.

Setelah menerima laporan, imbuh Dani, petugas langsung ke lokasi, untuk olah TKP, serta melakukan penyelidikam dari peristiwa curanmor tersebut.

“Ketika penyelidikan rampung, anggota Satreskrim langsung menangkap pelaku inisial M dan FA,” terangnya.

Ketika diinterogasi, imbuh Dani, kedua pelaku mengaku motor curiannya telah dijual ke MH, pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Bangkalan Meningkat

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, anggota juga menangkap MH, di rumah orang tuanya, di Batu Ampar, Guluk-guluk, Sumenep,” tandasnya.

Tidak cukup disitu, kata Dani, saat diinterogasi MH mengakui jika motor yang dibeli dari M dan FA, dijual kembali ke inisial R.

“Namun, ketila dilakukan penangkapan terhap R, dia sudah melarikan diri,” pungkas Dani kepada awak media.

Atas perbuatannya, tegas Dani, kedua pelaku M dan FA dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkap MH dijerat Pasal 480 KUHP.

“Untuk inisial R, anggota Satreskrim masih melakukan pengejaran,” ucapnya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB