Daerah  

Tiga Polisi Pamekasan Dipecat

Caption: AKBP Jazuli Dani Iriawan usai pimpin upacara PTDH tiga anggota Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Tiga anggota Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut, terbukti saat Kapolres setempat AKBP Jazuli Dani Iriawan, memimpim upacara PTDH, Senin (15/01/2024) pagi.

Ketiga anggota Polri tersebut, diantaranya inisial SDW berpangkat Bripka, SRR berpangkat Brigadir dan DRR berpangkat Bripda.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pemberhentiannya sesuai keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023, tentang PTDH dari dinas Polri.

“Ini kebijaksanaan pimpinan, dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri,” tegasnya.

Dani menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan tiga oknum tersebut, sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

“Secara resmi yang bersangkutan telah beralih status, semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa,” tandasnya.

PTDH ini, imbuh Dani, merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian.

“Tindakan tegas akan diterapkan, untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” pungkasnya.