Oknum PPK dan PPS di Sampang Ditahan Polisi

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi awak media, (dok. regamedianews).

Sampang,- Santer kabar oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemumgutan Suara (PPS), di Sampang, Madura, Jawa Timur, ditahan polisi.

Informasi yang dihimpun regamedianews, oknum PPK dan PPS Pemilu 2024 yang ditahan tersebut, bertugas di wilayah Kecamatan Pangarengan.

Terpaksa diamankan, lantaran keduanya tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota PPS di desa setempat.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas diamankannya oknum PPK dan PPS.

“Iya benar, dua orang, oknum anggota PPK dan PPS diamankan, sudah ditahan sejak sore kemarin,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Sabtu (03/02) siang.

Penahanannya tersebut, tegas Dedy, setelah penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua oknum itu.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, mereka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan cukup alat bukti,” jelasnya.

Kendati demikian, ungkap Dedy, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail kronologis dan identitas oknum PPK juga PPS tersebut.

“Untuk lebih jelasnya, kami masih koordinasi dengan penyidik yang menangani kasus dugaan penganiayaan itu,” pungkasnya.

Dikutip dari salah satu media online, oknum PPK dan PPS ini diduga melakukan penganiayan terhadap anggota PPS inisial A, saat rapat internal di kantor Kecamatan Pangarengan.