Sanksi Kepsek Tersangka Cabul di Sampang, Disdik Tunggu Inkrah

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tampak depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Meski sudah P21 dan ditahan di Rutan Sampang, Jawa Timur, inisial MFT oknum kepala sekolah dasar di Omben, belum terima sanksi dari dinas terkait.

Pasalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, masih menunggu inkrah Pengadilan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap guru tersebut.

“Terkait sanksi oknum kepsek itu, kami menunggu hasil sidang putusan (inkrah) Pengadilan,” ujar Kepala Disdik Sampang Fadeli, melalui Sekretaris Disdik Muhammad Imran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, kata Imran, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga :  Tiga Rumdis Puskesmas di Sampang Akan Direhabilitasi

“Kemungkinan, dinas tersebut akan menyampaikan hal serupa, tunggu inkrah Pengadilan,” tandas Imran, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/03) siang.

Imran mengungkapkan, dalam perkara ini dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan, termasuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.

“Kami masih proses mencari Pelaksana Harian (Plh) kepsek itu,” pungkasnya kepada regamedianews.

Untuk diketahui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, menetapkan MFT sebagai tersangka pencabulan, pada 31 Januari 2024 lalu.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung RI Tinjau Kejari Bangkalan

Namun, meski sempat dilakukan penahanan di Mapolres setempat, tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan berstatus sebagai tahanan kota.

Kendati demikian, status MFT tidak berlangsung lama, pasca berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), serta dilakukan penahanan kembali.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menerima pelimpahan berkas oknum kepsek tersangka pencabulan, pada 05 Februari 2024 lalu.

“Sudah kami terima pelimpahannya, tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang,” pungkas Suharto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

Berita Terkait

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB