Sampang,- Pria berinisial S (30) dan Z (28), asal warga Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.
Pasalnya, kedua pria tersebut kedapatan tengah bermain judi online jenis slot, Selasa (19/03/2024) malam kemarin.
“Pelaku ditangkap di warung kopi depan asrama Kodim Jl.Wijaya Kusuma,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Senin (25/03) pagi.
Dedy menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku, dilakukan sekira pukul 22:44 wib, oleh anggota Satreskrim.
“Pelaku inisial S warga Desa Taddan Kecamatan camplong, sedangkan inisial Z warga Desa Astapah Kecamatan Omben,” terangnya.
Dedy mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap saat mereka tengah duduk di warung kopi, sembari bermain judi online slot.
“Pelaku menaruh modal Rp 100 ribu. Jika menang, akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandas eks anggota Polsek Sokobanah ini.
Namun, imbuh Dedy, ketika mereka asyik main judi slot sebanyak 15 kali, mereka disergap polisi yang berpakaian preman.
“Saat itu juga, para pelaku beserta barang buktinya, berupa Handphone yang digunakan judi online, diamankan ke Mapolres Sampang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku inisial S dan Z, kini harus menjalani suasana bulan puasa ramadhan di sel tahanan.
“Mereka, dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UURI No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP,” jelasnya.