Polisi Sampang Tangkap Seorang Mami Penyedia PSK

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: seorang mucikari inisial (M) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: seorang mucikari inisial (M) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Meski dikenal sebutan kota santri, di Sampang, Madura, Jawa Timur, masih saja ada tempat maksiat yang aktif beroperasi.

Terbaru, Satreskrim Polres setempat berhasil mengamankan seorang mami (inisial M), berprofesi penyedia wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wanita berusia 37 tahun tersebut, berhasil ditangkap di sebuah rumah, di Desa Taddan Camplong, yang dijadikan tempat pemuas nafsu pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, inisial M nekat menjajakan sejumlah PSK di saat bulan ramadhan, dan akhirnya terjaring Operasi Pekat Semeru 2024.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Proppo Pamekasan

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas diamankannya seorang wanita pelaku tindak pidana prostitusi.

“Iya benar, wanita tersebut berinisial M, diamankan tadi malam oleh anggota Satreskrim, sekira pukul 21:00 wib,” ujar Dedy, Jumat (29/03/2024) sore.

Dedy menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang telah memperjual belikan PSK.

“Bahkan, pelaku ini menyediakan tempat, lokasinya di Desa Taddan,” terang mantan anggota Polsek Sokobanah itu.

Ketika tim opsnal mekakukan penyelidikan, ungkap Dedy, ternyata informasi masyarakat tersebut benar adanya.

Baca Juga :  Dalam 2 Minggu, Polres Bangkalan Ciduk 5 Tersangka Narkoba

“Saat itu juga, anggota langsung ke TKP dan mendapati dua orang (pria-wanita) berada didalam kamar, tengah berhubungan badan,” ungkapnya.

Hasil interogasi, kata Dedy, kedua orang tersebut mengaku telah komunikasi, bertemu di sebuah tempat, yang disediakan inisial M, termasuk tarif kamar.

“Sementara, inisial M juga mengakui, jika dirinya adalah penyedia tempat prostitusi,” tandasnya.

Dedy menambahkan, saat ini tersangka (M) berserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sampang.

“Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 296 KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB