Buser Sampang Bekuk Pelaku Cabul Asal Gunung Maddah

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku pencabulan inisial R saat ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku pencabulan inisial R saat ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial R, warga Gunung Maddah, Sampang, Jawa Timur, dibekuk Buru Sergap (Buser) Polres setempat, Selasa (14/05/2024) sore.

Pasalnya, pria berusia 31 tahun tersebut, tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang gadis, pada Selasa (07/05) malam lalu.

Pelaku yang kini sudah mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Sampang itu, nekat melampiaskan nafsunya terhadap korban di belakang kandang sapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas penangkapan terhadap inisial R, karena telah melakukan pencabulan.

Baca Juga :  Polres Sampang Dalami Tewasnya Pria Bersarung

“Benar, pelaku ditangkap tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim, pada Selasa (14/05) sore kemarin sekira pukul 17:30 wib,” ujar Dedy.

Kronologisnya perbuatan cabul tersebut, bermula saat Bunga (nama samaran), tengah duduk didepan teras rumahnya.

“Kemudian, datanglah tersangka dan memanggil korban lalu mengajaknya ke belakang kandang sapi di rumahnya,” ungkap Dedy.

Kebetulan, imbuh Dedy, rumah korban dan tersangka ini berhadapan, lantas ketika korban diajak, dirinya menghampiri tersangka.

“Dimalam itulah, korban dirayu dan disuruh membuka pakaiannya, kemudian tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” terangnya.

Baca Juga :  Sembunyi di Kuburan, DPO Pemerkosa Gadis Sampang Tertangkap

Setelah melancarkan perbuatan tak senonohnya, imbuh Dedy, lantas korban oleh tersangka disuruh pulang begitu saja.

“Selang lama kemudian, karena tidak terima atas perbuatan tersangka, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tandasnya.

Dedy menambahkan, keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada hari Selasa (14/05) siang kemarin, dan tim segera melakukan penangkapan.

“Sore harinya, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB