Polisi Usut Sajam & Pistol Milik Anggota LSM Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kepemilikan senjatam tajam dan diduga sepucuk pistol, milik anggota LSM di Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai menemui titik terang.

Hal tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, terhadap anggota LSM berinisial M.

Sebelumnya, insial M menjadi korban dugaan penganiayaan pria berinisial HD, warga Desa Anggersek yang kini sudah diamankan di Mapolres Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat kejadian, pada Rabu (15/05/2024) lalu, korban meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi di rumah warga sekitar TKP.

Meski korban sempat mengabarkan disekap dan dianiaya sejumlah pelaku, hal itu tidak dibenarkan sebagian masyarakat dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Status Menjadi Tersangka, 'Allby Madura' Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ironisnya, saat polisi mengamankan kendaraan korban, ditemukan tas berisi id card, senjata tajam jenis pisau dan benda mirip pistol.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menegaskan, penemuan barang-barang didalam jok sepeda motor korban berbeda kasus.

“Kami masih lidik terlebih dulu, karena barang itu (sajam dan pistol, red), berbeda kasus dari kasus penganiayaan,” ujar Dedy, Senin (20/05) kemarin.

Sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban inisial M (anggota LSM), barang tersebut didapat dari membeli di toko online.

Baca Juga :  5 Desa di Sampang Digenjot Proyek Lumbung Padi Senilai Rp 5,5 Miliar

“Pistol tiruan, sebenarnya korek api, sedangkan sajam itu senjata hias yang akan dijadikan hiasan dinding,” jelas Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (24/05).

Menurut pengakuan korban saat dilakukan pemeriksaan, ungkap Dedy, barang-barang tersebut akan dijadikan hiasan di kantornya (kantor LSM, red).

“Untuk sementara, itu hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami terhadap korban, atas kepemilikan alat bukti yang diamankan,” pungkasnya.

Disisi lain Dedy menegaskan, untuk pelaku penganiayaan sudah diterapkan pasal yang berlaku.

“Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB