Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Begini Tuntutan Koalisi Jurnalis Gorontalo

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Koalisi Jurnalis Gorontalo pose bersama usai gelar aksi tolak RUU Penyiaran, (dok. regamedianews).

Caption: Koalisi Jurnalis Gorontalo pose bersama usai gelar aksi tolak RUU Penyiaran, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Koalisi Jurnalis Gorontalo menegaskan tuntutan dan peryataan sikap mereka, terhadap Rancangan Undan-Undang (RUU) Penyiaran, saat melakukan aksi damai penolakan RUU Penyiaran di Kota Gorontalo, Minggu (26/05/2024).

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Gorontalo, Wawan Akuba, aksi turun ke jalan itu sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers, dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

“Sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis,” tutur Wawan.

Baca Juga :  Ketua Komisi 2 DPR RI kunjungi Rumah Pintar Pemilu Trunojoyo KPUD Sampang

Kedua lanjut Wawan, mengenai Pasal 50 B ayat 2 huruf k, tentang penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers,” ungkap Wawan.

Sedangkan yang ketiga jelas Wawan, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan, penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” jelas Wawan.

Baca Juga :  Akses Jalan Sepanjang 1 Km di Blega Terendam Banjir Hingga Ketinggian 50 Cm

Untuk itu imbuh wawan, Koalisi Jurnalis Gorontalo menyatakan sikap, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

“Selanjutnya, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public, dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran, agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB