Daerah  

Panwascam dan PKD di Bangkalan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakejaan

Caption: Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat diwawancara, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menjamin kesejahteraan Badan adhoc anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selama masa bekerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Bawaslu setempat Ahmad Mustain Saleh, seluruh Badan adhoc dari tingkatan Desa sampai tingkat Kecamatan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk semua badan Adhoc kami dari tingkat Desa sampai Kecamatan kesejahteraannya sudah dijamin sesuai Undang-undang dan sudah terlindungi oleh BPJS Ketenegakerjaan,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Ia menjelaskan, semua anggota badan adhoc sudah tercover asuranasi dari BPJS ketenagakerjaan untuk Panwascam jumlahnya 54 orang yang masing-masing kecamatan di 18 Kecamatan se Bangkalan sebanyak 3 orang dengan masa kerja 9 bulan sejak dilantik.

“Untuk anggota PKD sebanyak 281 orang sesuai jumlah Desa/Kelurahan se Bangkalan dan masa kerjanya 8 bulan sejak dilantik,” ungkapnya.

Mustain menambahkan, tentunya meski sudah tercover BPJS ketenagakerjaan tidak berharap terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bersama, hanya sebagai antrisipasi.

“Kerja mereka tidak mengenal tanggal mereh dan mereka harus siap bekerja 24 jam demi suksesnya Pilkada serentak 2024 di Bangkalan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno menambahkan, seluruh petugas Pemilu di Pilkada 2024 harus terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Jawa Timur telah mengusulkan pada KPU dan Bawaslu bahwa semua petugas pilkada 2024 harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu Bangkalan sudah peduli terhadap penyelenggara Pilkada Bangkalan,” ujarnya.

Menurutnya, adanya program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memang untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja. Baik tenaga kerja formal maupun non formal.

“Seperti petugas pemilu dan Pilkada harus tercover perlindungan jaminan sosial. Sebab, apabila petugas sakit atau mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal bisa mendapat banyak manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Indriyatno juga berharap seluruh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat terlindungi jaminan sosial. Mengingat, para penyelenggara masih termasuk sebagai pekerja rentan.

“Jadi kami berharap seluruh penyelenggara dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan keselamatan dan tanggung jawab sosial dapat terlindungi,” pungkasnya.