Jatanras Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pelaku curanmor saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: dua pelaku curanmor saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tim Jatanras Polres Sampang, kembali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Informasi yang diterima regamedianews, ada dua pelaku curanmor yang diamankan tim opsnal Satreskrim.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku curanmor tersebut ditangkap pada Senin (02/09/24) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditangkap sekira pukul 10:00 wib, saat tim Jatanras melaksanakan kring serse,” ungkapnya, Senin (09/09) petang.

Eks penyidik Satreskrim ini mengungkapkan, kedua pelaku curanmor tersebut berinisial R (29) dan inisial H (18).

Baca Juga :  Dorr....!!! PPS Tamberu Timur Terkapar Di Tembak Orang Tak Dikenal

“Inisial R warga Semampir Surabaya, sedangkan inisial H warga Banjar Tabulu Camplong Sampang,” terangnya.

Kronologisnya, jelas Dedy, saat tim Jatanras melaksanakan kring serse, kemudian melihat dua pemuda gerak-geriknya mencurigakan.

“Ketika itu dibuntuti dan sempat terjadi kejar-kejaran, namun berhasil diberhentikan di jalan raya Taddan,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat bukti berupa kunci T, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor Honda Beat warna hitam, bernopol M-6341-NG, di pinggir jalan raya Taddan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinsos PPPA Sampang Belum Dapat Juknis BLT Minyak Goreng

Tidak cukup disitu, tegas Dedy, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selain itu, anggota Jatanras juga mengamankan motor Honda Beat warna hijau, bernopol L-2108-CAJ,” imbuhnya.

Dedy menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kepala Rutan Sampang (Kamesworo) pose bersama Kepala Kankemenag Sampang (H. Fandi), saat kunjungan silaturahmi.

Daerah

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:17 WIB

Caption: tampak rekan korban berada di lokasi kejadian, dan petugas kepolisian melakukan olah TKP, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pesepeda Tewas Dijalur R4 Jembatan Suramadu

Minggu, 13 Jul 2025 - 15:44 WIB

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Sampang Dilanda Fenomena Bediding

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:29 WIB

Caption: antusiasme penonton melihat penampilan event 'Ritmik Madura' di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, (dok. regamedianews).

Hiburan

Sampang ‘Ritmik Madura’ Bangkitkan Identitas Budaya

Sabtu, 12 Jul 2025 - 23:22 WIB

Caption: antusias ibu-ibu PIPAS korwil Madura saat mengikuti senam bersama Ketua PIPAS Jatim, di Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Jul 2025 - 22:18 WIB