Polres Sampang Ciduk Seorang Pemuda Pelaku Curat

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus  pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Caption: tersangka kasus pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Sampang,- Seorang pemuda berinisial LA, kini harus mendekam di hotel prodeo aliyas sel tahanan Polres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, pemuda berusia 21 tahun itu, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pemuda tersebut melakukan pencurian Handphone (Hp).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia melakukan aksi pencuriannya di Desa Angsokah, Kecamatan Omben,” ujar Dedy kepada regamedianews, Senin (14/10/24).

Baca Juga :  Polres Sampang Limpahkan Tersangka Kepsek Cabul Ke Kejaksaan

Sedangkan domisili tersangka sendiri, kata Dedy, masih satu kecamatan dengan TKP, tepatnya di Desa Rongdalam.

“Jadi, pelaku inisial LA tersebut sudah ditetapkan tersangka, dan ketika diinterogasi mengakui perbuatannya,” terang Dedy.

Mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang ini menegaskan, tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras pada Sabtu (12/10) kemarin.

“Ditangkap sekitar pukul 20:00 wib, sebelumnya anggota Reskrim telah melakukan upaya lidik,” bebernya.

Baca Juga :  Maling Hp di Delta Plaza Mall Surabaya Berhasil Dibekuk

Dari pengembangan terhadap tersangka, imbuh Dedy, tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang buktinya, berupa 1 unit Hp merek Oppo A18 warna hitam, lengkap dengan dosbooknya,” ujar perwira pertama tersebut.

Atas perbuatannya, tegas Ipda Dedy Dely Rasidie, tersangka LA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB