Polres Sampang Ciduk Seorang Pemuda Pelaku Curat

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus  pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Caption: tersangka kasus pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Sampang,- Seorang pemuda berinisial LA, kini harus mendekam di hotel prodeo aliyas sel tahanan Polres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, pemuda berusia 21 tahun itu, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pemuda tersebut melakukan pencurian Handphone (Hp).

“Dia melakukan aksi pencuriannya di Desa Angsokah, Kecamatan Omben,” ujar Dedy kepada regamedianews, Senin (14/10/24).

Baca Juga :  Satgas TMMD Tancap Gas, Kerja Lembur Selesaikan Betonisasi Pasarenan

Sedangkan domisili tersangka sendiri, kata Dedy, masih satu kecamatan dengan TKP, tepatnya di Desa Rongdalam.

“Jadi, pelaku inisial LA tersebut sudah ditetapkan tersangka, dan ketika diinterogasi mengakui perbuatannya,” terang Dedy.

Mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang ini menegaskan, tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras pada Sabtu (12/10) kemarin.

“Ditangkap sekitar pukul 20:00 wib, sebelumnya anggota Reskrim telah melakukan upaya lidik,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Targetkan Tahun Depan Putra Putri Gorontalo Lolos Rekrutmen Di AKPOL

Dari pengembangan terhadap tersangka, imbuh Dedy, tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang buktinya, berupa 1 unit Hp merek Oppo A18 warna hitam, lengkap dengan dosbooknya,” ujar perwira pertama tersebut.

Atas perbuatannya, tegas Ipda Dedy Dely Rasidie, tersangka LA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB