Polres Sampang Ciduk Seorang Pemuda Pelaku Curat

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus  pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Caption: tersangka kasus pencurian Hp, inisial (LA), saat diamankan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Sampang,- Seorang pemuda berinisial LA, kini harus mendekam di hotel prodeo aliyas sel tahanan Polres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, pemuda berusia 21 tahun itu, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pemuda tersebut melakukan pencurian Handphone (Hp).

“Dia melakukan aksi pencuriannya di Desa Angsokah, Kecamatan Omben,” ujar Dedy kepada regamedianews, Senin (14/10/24).

Baca Juga :  Perkosa Santrinya, Oknum Kiai di Bangkalan Terancam 15 Tahun Penjara

Sedangkan domisili tersangka sendiri, kata Dedy, masih satu kecamatan dengan TKP, tepatnya di Desa Rongdalam.

“Jadi, pelaku inisial LA tersebut sudah ditetapkan tersangka, dan ketika diinterogasi mengakui perbuatannya,” terang Dedy.

Mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang ini menegaskan, tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras pada Sabtu (12/10) kemarin.

“Ditangkap sekitar pukul 20:00 wib, sebelumnya anggota Reskrim telah melakukan upaya lidik,” bebernya.

Baca Juga :  PJ Kades Torjun Harap BPD Baru Dilantik Sinergi Bangun Desa

Dari pengembangan terhadap tersangka, imbuh Dedy, tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang buktinya, berupa 1 unit Hp merek Oppo A18 warna hitam, lengkap dengan dosbooknya,” ujar perwira pertama tersebut.

Atas perbuatannya, tegas Ipda Dedy Dely Rasidie, tersangka LA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB