Bawaslu Sampang Diminta Tak Melempem Tangani Pelanggaran Pemilu

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri tim divisi hukum paslon Jimad Sakteh, tunjukkan tanda terima laporan dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri tim divisi hukum paslon Jimad Sakteh, tunjukkan tanda terima laporan dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasifnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, terhadap laporan pelanggaran Pemilu jadi atensi tim paslon Pilkada 2024.

Pasalnya, meski beberapa laporan pelanggaran sudah disodorkan, lembaga penyelenggara Pemilu ini terkesan melempem, untuk melakukan penindakan.

Hal tersebut terkuak, saat tim divisi hukum pasangan calon (paslon) H.Slamet Junaidi – Ra Mahfud, kesekian kalinya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasifnya Bawaslu bagi kami sangat merugikan,” ujar H Achmad Bahri, usai melaporkan oknum kepala desa diduga terlibat politik praktis, Selasa (15/10/24).

Karena selama laporan disodorkan, tegas Bahri, Bawaslu Sampang terkesan diam ditempat, dan tidak bersikap tegas terhadap terduga pelaku pelanggaran.

“Mulai laporan diabaikannya tanggapan masyarakat, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan oknum kades terlibat politik praktis,” bebernya.

Lebih lanjut lawyer Cabup-Cawabup Sampang berslogan Jimad Sakteh ini mengungkapkan, ada sejumlah oknum kades terang-terangan melanggar.

“Tapi tak selangkahpun Bawaslu melakukan penindakan. Sehingga, kami yang mengambil sikap untuk pelaporan pelanggaran Pemilu itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Langgar Prokes di Sampang Akan Didenda Rp 100 Ribu Hingga 1 Juta

Padahal, tegas Bahri, pihaknya sudah mewarning dan menghimbau, agar kades bersikap netral dalam Pemilukada Sampang tahun 2024 ini.

“Ada beberapa oknum kades yang kami laporkan, diantaranya oknum kades di wilayah Kecamatan Pangarengan dan Ketapang,” bebernya.

Sementara itu, Didiyanto bagian divisi hukum paslon Jimad Sakteh menambahkan, ada beberapa bukti yang pihaknya sodorkan ke Bawaslu.

“Kami menekankan, Bawaslu tidak terkesan over pasif terhadap penanganan pelanggaran diduga kades terlibat politik praktis,” tegasnya.

Dalam hal ini, ada dua Pasal yang disangkakan, Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-Undang 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015.

Yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

“Selain itu, juga jelas oknum kades menabrak Pasal 29 Huruf j Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” tandas Didiyanto.

Baca Juga :  Pemdes Tambak Salurkan BLT-DD Tahap II Kepada 372 KPM

Kendati demikian, ada Pasal yang juga disangkakan, Pasal 70 ayat 1 huruf  C  jo Pasal 189 Undang-Undang 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.

“Yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” pungkas Didiyanto eks artis sinetron ini.

Sementara itu, Muhalli ketua Bawaslu Sampang saat dikonfirmasi awak media mengaku, tidak henti-hentinya menekankan agar bersikap netral.

“Kepada ASN, TNI, Polri, Kades, perangkat desa dan penyelenggara Pemilu, untuk menjaga netralitas di Pilkada serentak ini,” ujarnya.

Muhalli menambahkan, sanksi bagi para kades yang terbukti melanggar netralitas, akan disanksi hukuman disiplin yaitu teguran atau pembinaan.

“Namun, kami masih akan mempelajari laporan yang sudah masuk tersebut,” ungkap Muhalli saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Berita Terkait

Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan
Warga Sampang Diimbau Waspada Dampak Bediding
DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah
Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif
BLT DBHCHT Sampang 2025 Tembus Rp3,1 Miliar
37 Napi Risiko Tinggi Dari Jatim ‘Dilayar’ Ke Nusakambangan
Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM
Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:03 WIB

Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:31 WIB

Warga Sampang Diimbau Waspada Dampak Bediding

Senin, 28 Juli 2025 - 21:49 WIB

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah

Senin, 28 Juli 2025 - 18:47 WIB

Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif

Senin, 28 Juli 2025 - 14:53 WIB

BLT DBHCHT Sampang 2025 Tembus Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru

Caption: inisial MA, pelaku pencurian kotak amal masjid, saat digelandang polisi ke Mako Polsek Sokobanah, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Rabu, 30 Jul 2025 - 22:08 WIB

Caption: Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Jenderal Erwin Charara Rusmana), saat mengecek fasilitas dapur SPPG di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:03 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Warga Sampang Diimbau Waspada Dampak Bediding

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:31 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:54 WIB

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB