Pemkab Bangkalan Tutup Aktivitas Pemotongan Kapal di Kamal

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Satpol PP menyegel pintu gerbang aktivitas pemotongan kapal di Kamal Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: petugas Satpol PP menyegel pintu gerbang aktivitas pemotongan kapal di Kamal Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan kembali melakukan penutupan terhadap usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Rabu, (23/10/24).

Diketahui bahwa pemotongan kapal yang beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin itu milik PT Samudera Lautan Agung. Perusahaan tersebut sempat ditutup oleh Mabes Polri, karena diketahui merusak lingkungan dan tidak memiliki izin.

Meskipun sempat ditutup, akhir-akhir ini manajemen perusahaan tersebut kembali membuka aktivitas pemotongan kapal dengan mengurus beberapa izin. Namun, Pemerintah Bangkalan kembali menutup aktivitas pemotongan kapal tersebut, karena izin operasionalnya belum lengkap.

“Kami sepakat bahwa kegiatan pemotongan kapal harus dihentikan sementara hingga semua ketentuan terpenuhi secara utuh,” ujar Plt Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto.

Penghentian sementara ini bertujuan memastikan semua unsur perizinan terpenuhi, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Baca Juga :  Penyegelan Cafe di Surabaya, BPB Linmas Angkat Bicara, Satpol PP Bungkam

Selain pengawasan, tim juga melakukan pembinaan dengan harapan membuka investasi seluas-luasnya di Kabupaten Bangkalan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami berharap investasi dan aturan dapat berjalan beriringan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira Menanggapi penghentian sementara usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait tidak lengkapnya perizinan yang dimiliki oleh PT Samudera Lautan Agung. Perusahaan tersebut telah memperoleh izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), tapi terdapat beberapa kriteria yang belum dipenuhi.

“Setelah survei lapangan, kami menemukan bahwa persyaratan pendukung izin belum sepenuhnya dipenuhi oleh pelaku usaha,” ujar perwakilan tim perizinan.

Menurutnya, Aktivitas pemotongan kapal di pinggir pantai melibatkan daratan dan lautan sehingga memerlukan izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) laut, yang saat ini masih belum di proses.

Proses perizinan KKPR laut memang memerlukan waktu yang panjang dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu kali visitasi dan rapat.

Baca Juga :  Bupati Sampang Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Pemerintah Kabupaten Bangkalan, bersama dinas terkait dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Jati, berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar semua persyaratan perizinan dapat dipenuhi.

“Kami tidak menutup mata terhadap investor, namun setiap usaha harus mematuhi regulasi yang ada. Meskipun izin dapat terbit secara otomatis, ada item-item yang harus dipenuhi agar perizinan tersebut sah secara keseluruhan,” tambahnya.

Jika di tengah jalan persyaratan tidak dipenuhi, maka usaha tersebut harus ditutup permanen. Saat ini, perusahaan tersebut baru memenuhi dua dari empat perizinan dasar yang diperlukan, yaitu izin lingkungan dan IMB. Namun, masih ada beberapa rincian yang harus dipenuhi, seperti baku mutu air limbah dan TPS untuk limbah B3.

“Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap pelaku usaha segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB