Terjaring Bawa Sajam, Warga Tambelangan Sampang Diamankan Polisi

Caption: pelaku sajam inisial (H) saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Menjelang detik-detik pelaksanaan Pilkada 2024, keamanan di wilayah hukum Polres Sampang, Jawa Timur, diperketat.

Diantaranya, dengan menggelar operasi yang dilakukan oleh personel gabungan disetiap wilayah kecamatan.

Alhasil, personel gabungan Polsek Tambelangan dan Sat Brimob, berhasil mengamankan pria kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, saat dikonfirmasi, membenarkan atas diamankannya pria yang kedapatan membawa sajam.

“Benar, dari hasil operasi gabungan Polsek Tambelangan dan anggota Brimob, ditemukan satu orang bawa sajam jenis pisau,” ujarnya, Senin (25/11) malam.

Hendro mengungkapkan, pria yang diamankan tersebut berinisial H, warga Desa Banjar Bilah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

“Kepada yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

Selain itu, tegas Hendro, pihaknya menerapkan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 2 ayat (1).

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas pria lulusan Akpol tahun 2005 tersebut.

Kendati demikian, imbuh Hendro, pihaknya menekankan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sampang, untuk tidak membawa sajam.

“Kami akan tindak tegas kebiasan tersebut, untuk menciptakan situasi dan kondisi Sampang yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang, selain menggelar operasi sajam, personel gabungan juga melaksanakan patroli skala besar.