Polres Sampang Tangkap Pengedar Sabu Asal Sokobanah

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang interogasi langsung pengedar sabu asal Kecamatan Sokobanah, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang interogasi langsung pengedar sabu asal Kecamatan Sokobanah, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur, gencar memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Terbaru, Satresnarkoba Polres setempat kembali menangkap pengedar narkoba di Kecamatan Sokobanah, Kamis (21/11/24) malam.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AS (47), asal warga Desa Tamberu Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AS ditangkap di rumahnya, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya dalam press conference, Selasa (03/12) siang.

Baca Juga :  Ops Ketupat, Polsek Mulyorejo Fokus Pada Gangguan Kamtibmas

Hendro menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 7 klip plastik bening berisi sabu, dengan berat kotor ±11,18 gram.

“Masing-masing berisi ±0,27 gram, ±0,20 gram, ±0,21 gram, ±0,22 gram, ±1,00 gram, ±1,08 gram dan ±8,18 gram,” jelasnya.

Eks Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan ditetapkan sebagai pengedar.

Baca Juga :  Hendak Pulang Ke Sampang, Warga Jember Berstatus ODP Terpaksa Ditahan Di Pos Check Point PSBB Surabaya

“Tersangka ini seorang residivis narkoba, sudah pernah ditangkap dengan kasus yang serupa,” ungkap Hendro kepada awak media.

Akpol lulus tahun 2005 ini menjelaskan, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas Hendro.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB