Gelapkan Unit, Debitur FIF Gorontalo Divonis 7 Bulan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

GORONTALO,- Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menyeret oknum konsumen (Debitur) FIFGROUP Gorontalo berinisial HN.

Dari informasi yang diterima awak media ini, HN terbukti secara syah di Pengadilan Negeri Limboto, melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Dalam perbuatannya, HN nekat menggadaikan unit kenderaan sepeda motor (objek jaminan fidusia) yang masih bersatatus kredit, tanpa sepengetahuan  dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia yakni FIFGROUP Gorontalo.

Kejadian itu, bermula pada tanggal 7 Juni 2023 yang lalu, HN mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, kepada FIFGROUP Cabang Gorontalo.

Setelah permohonannya diterima, pada tanggal 12 Juni 2023, HN kemudian menandatangani kontrak pembiayaan dengan membayar uang muka sebesar Rp1.000.000, dan angsuran bulanan sebesar Rp920.000, dengan tenor selama 36 bulan.

Sayangnya, setelah membayar empat kali angsuran, HN mulai menunggak pembayaran, hingga pada 18 Oktober 2023 HN nekat menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial WLA, seharga Rp3.000.000.

Baca Juga :  Dishub Gorut Batalkan SPPBJ Pengadaan PJU Kepada Pemenang Tender

Ironinya, perbuatan melanggar hukum HN tersebut justru disaksikan langsung oleh suaminya sendiri, dan uang hasil dirinya menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan HN untuk kebutuhan sehari-hari.

Merasa dirugikan atas perbuatan HN, FIFGROUP Gorontalo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota, untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilakukan proses hukum yang cukup panjang, akhirnya HN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan penjara, dan denda sebesar Rp5.000.000, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo Muhammad Irpan menegaskan, akan melakukan upaya hukum serupa terhadap debitur lainnya, apabila ditemukan perbuatan pengalihan sebagaimana dalam kasus HN.

Baca Juga :  Ratusan Miras di Warung Terminal Sampang Disita

“Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum Gorontalo dan berharap dapat menjadi pembelajaran bagi konsumen lainnya,” tegas Irpan, Jumat (03/01/25).

Irpan mengatakan, segala bentuk pengalihan objek pembiayaan yang dijamin dengan fidusia, adalah suatu tindak pidana, dan terhadap pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh konsumen untuk tidak menggadaikan, menjual, atau melakukan tindakan lain terhadap objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP,” imbaunya.

“Termasuk adanya upaya dari pihak-pihak lain yang menawarkan penggantian uang atau imbalan lain, agar objek digadaikan karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Irpan berharap, seluruh konsumen FIFGROUP untuk selalu berhati-hati, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung datang ke kantor FIFGROUP terdekat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka
Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Bupati Gorontalo Utara (Thariq Modanggu) berjabat tangan dengan Sekjend Kemendagri usai apel pelepasan peserta retret.

Daerah

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:16 WIB

Caption: Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) saat diwawancara awak media, usai tanam bibit padi di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

Daerah

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 20:33 WIB

Caption: jenazah korban seorang wanita asal Tlanakan Pamekasan, saat berada di Puskesmas Camplong, (sumber foto: Polsek Camplong Polres Sampang).

Peristiwa

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pantai Tanjung

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:41 WIB

Caption: Brigjen TNI Danny Alkadrie (tengah), pose bersama dengan Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar (kiri) dan Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto (kanan). Sumber foto: Kodim 0828 Sampang.

Daerah

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:14 WIB

Caption: Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim Pamekasan (Kompol Masdiana) saat menemui Kalapas Narkotika Pamekasan (Kusnan).

Daerah

Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:49 WIB