Residivis Pencurian Kembali Masuk Bui Polres Sampang

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HR saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Caption: tersangka inisial HR saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial HR, warga Desa Somber Tambelangan, kini harus kembali digelandang ke bui (penjara) Polres Sampang.

Pasalnya, pemuda berusia 26 tersebut terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (09/02/25).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, HR ditangkap pada Minggu dini hari, sekira pukul 01:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia ditangkap Resnarkoba di rumah kost, di Jl.Keramat I, Karang Dalem, Sampang,” terangnya kepada awak media.

Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini mengungkapkan, HR adalah residivis kasus pencurian.

Baca Juga :  Habisi Nyawa Bocah Mandangin Sampang, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

“Tersangka pernah dipenjara selama dua tahun, karena terjerat pidana pencurian,” ujar Hartono.

Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat ±5.32 gram.

“Narkoba itu dibungkus plastik klip bening, disimpan didalam bungkus rokok LA Bold warna hitam,” terangnya.

Pasca ditemukan digeledah, HR langsung diamakan ke ruang Satresnarkoba Polres Sampang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan motor Scoopy dan Hp yang dijadikan tersangka sebagai sarana,” bebernya.

Baca Juga :  Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk

Hartono menegaskan, tersangka HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, HR terancam paling singkat 6 tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Hartono menambahkan, pengungkapan ini dukungan Polres Sampang, dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Hal ini juga komitmen kami, dalam memberantas narkotika demi mewujudkan Sampang bersih narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB