Residivis Pencurian Kembali Masuk Bui Polres Sampang

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HR saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Caption: tersangka inisial HR saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial HR, warga Desa Somber Tambelangan, kini harus kembali digelandang ke bui (penjara) Polres Sampang.

Pasalnya, pemuda berusia 26 tersebut terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (09/02/25).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, HR ditangkap pada Minggu dini hari, sekira pukul 01:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia ditangkap Resnarkoba di rumah kost, di Jl.Keramat I, Karang Dalem, Sampang,” terangnya kepada awak media.

Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini mengungkapkan, HR adalah residivis kasus pencurian.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Gagas Aplikasi SIDDGO

“Tersangka pernah dipenjara selama dua tahun, karena terjerat pidana pencurian,” ujar Hartono.

Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat ±5.32 gram.

“Narkoba itu dibungkus plastik klip bening, disimpan didalam bungkus rokok LA Bold warna hitam,” terangnya.

Pasca ditemukan digeledah, HR langsung diamakan ke ruang Satresnarkoba Polres Sampang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan motor Scoopy dan Hp yang dijadikan tersangka sebagai sarana,” bebernya.

Baca Juga :  Tukang Pangkas Rambut di Surabaya Ditangkap Polisi

Hartono menegaskan, tersangka HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, HR terancam paling singkat 6 tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Hartono menambahkan, pengungkapan ini dukungan Polres Sampang, dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Hal ini juga komitmen kami, dalam memberantas narkotika demi mewujudkan Sampang bersih narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB