Polda Jatim Bongkar MinyaKita Palsu di Sampang dan Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Jatim tunjukkan barang bukti minyak goreng yang dioplos, (sumber foto: Tribrata News).

Caption: Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Jatim tunjukkan barang bukti minyak goreng yang dioplos, (sumber foto: Tribrata News).

Jatim,- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus minyak goreng ilegal di Sampang Madura.

Pengoplosan minyak goreng palsu bermerek MinyaKita ini, di wilayah Kecamatan Sokobanah tepatnya di Desa Bira Tengah.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda, yakni di Rungkut Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua produsen tersebut diduga menganti minyak goreng dalam kemasan MinyaKita.

“Dioplos dengan minyak curah dan mengurangi takaran volume kemasan,” ujar Dirmanto saat konferensi persnya, Rabu (12/3).

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini, bermula saat Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional.

“Kami menemukan kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan label, seperti kemasan plastik maupun botol ,” jelasnya.

Baca Juga :  Akun Disalahgunakan, Tiktoker Ryan Sunandar Minta Perlindungan Pengacara Acong Latif

Setelah diselidiki, kata Dirmanto, ternyata benar, kemasan plastik satu liter saat ditimbang berisi 800-890 mililiter minyak goreng.

“Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi, dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” pungkasnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim AKBP Budi Hermanto menyebutkan, satu lokasi berada di wilayah Sokobanah Sampang.

“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu,” ungkap Budi, dikutip dari Tribrata News Polda Jatim.

Modus yang digunakan, mengemas minyak curah kedalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelas Budi.

Sementara itu lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek pada 12 Maret 2025 kemarin.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Sampang Definitif Akan Segera Dilantik

“Dilokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terangnya.

Dari praktik ini, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Untuk pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan tersangka masih kita kembangkan,” pungkas Budi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Termasuk Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tegas Budi.

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah memberikan pelayanan cek kesehatan kepada warga, dalam kegiatan CKG yang digelar PCNU Sampang, (dok. foto istimewa).

Sosial

PCNU Sampang Gandeng Dinkes Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB

Caption: tampak polisi tidak berseragam bersama warga, mengevakuasi terduga pelaku pencurian ke UGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. foto istimewa).

Peristiwa

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:52 WIB