Bangkalan,- BRI Branch Office (BO) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengklarifikasi pemberitaan yang menyorotinya.
Berita tersebut, ihwal laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim terhadap Kepala Cabang BRI Bangkalan ke Polda Jatim.
Usut diusut, laporan itu perihal lelang aset Pondok Pesantren (Ponpes) yang dinilai tanpa prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemimpin Kacab BRI Bangkalan, Satrio Adrianto mengatakan, agunan dimaksud bukan merupakan aset pondok pesantren.
“Melainkan aset pribadi berupa tanah dan bangunan tempat tinggal,” ujarnya, Kamis (26/6/25).
Satrio juga menjelaskan, hingga saat ini BRI belum melakukan proses lelang secara resmi atas agunan tersebut.
Proses penanganan kredit yang bersangkutan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,
Termasuk, pengiriman surat peringatan secara bertahap hingga pemberitahuan lelang.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi, nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” ujar Satrio.
Untuk diketahui, sebelumnya, pelaporan KAKI ke Polda Jatim karena menilai debitur merasa telah dirugikan.
Hal itu, dikarenakan aset yang berada di area ponpes akan disita oleh BRI Bangkalan.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi