Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka curas inisial MM, dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka curas inisial MM, dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Aksi curas itu terjadi, pada Senin (15/9/25) lalu, pukul 05:30 wib, di area persawahan Desa Merandung, Kecamatan Klampis.

Tersangka berinisial MM (36), warga Pujon, Malang, diamankan aparat setelah sempat melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, modus pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban.

Pelaku alasan mau mencari sayur di wilayah Bangkalan. Namun, di lokasi sepi, pelaku beraksi.

Baca Juga :  Vaksinasi Puskesmas Banjar, Satu Desa Capai 70%

“Setiba di Desa Merandung, pelaku menjerat leher korban dengan tali, menariknya keluar dari mobil,” terangnya.

Karena ada sedikit perlawanan, lalu korban dipukul dengan kunci roda sampai tidak sadarkan diri.

Tangan dan badan korba diikat dengan tali tampar, ditutup terpal dan dibuang ke lahan kosong.

“Sementara, mobil korban dibawa kabur oleh pelaku lalu digadaikan,” ungkap Hendro, Kamis (25/9).

Beruntung, keesokan harinya warga menemukan korban masih dalam keadaan bernyawa.

“Korban inisial AH (31) segera dibawa ke Puskesmas terdekat, untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Minta Bantuan Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Guru

Hendro menjelaskan, pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban.

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan perbuatan pidana itu, karena terlilit kebutuhan biaya.

“Uangnya habis buat main judi slot, yang seharusnya dipakai untuk pengajian almarhum ayahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Hendro, MM dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas mantan Kapolres Sampang ini.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Selasa, 23 September 2025 - 19:38 WIB

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Berita Terbaru

Caption: gambar ilustrasi Pendamping P3-TGAI.

Daerah

Diduga Double Job, Pendamping P3-TGAI di Sampang Disorot

Kamis, 25 Sep 2025 - 20:54 WIB

Caption: terlihat Bupati dan Wabup Bangkalan, saat kunjungan spesifik Komisi V DPR RI, (dok. regamedianews).

Nasional

Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui

Kamis, 25 Sep 2025 - 19:33 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, pada Kamis 25 September 2025, (sumber foto: BMKG).

Peristiwa

Wilayah Sampang Kota Diguncang Gempa

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: tersangka curas inisial MM, dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Kamis, 25 Sep 2025 - 14:25 WIB

Caption: aktivitas di dapur SPPG Yayasan Al Hasani Desa Tlambah, Karang Penang, (dok. regamedianews).

Daerah

MBG ‘Berulat’ di Sampang, Begini Penjelasan SPPG

Kamis, 25 Sep 2025 - 11:18 WIB