Sumenep, (regamedianews.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, mencatat selama 2017 sebanyak 80 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari negara tetangga karena terbentur persoalan keimigrasian. Dari jumlah tersebut 90 persen berasal dari daerah kepulauan dan 20 persen berasal dari daerah daratan.
Kepala Disnakertrans Sumenep, Mohammad Fadilah mengungkapkan, Gelombang pemulangan TKI ilegal sudah berlangsung sejak awal 2017. Hingga saat ini sudah mencapai 80 orang. Saat ini diyakini masih banyak TKI ilegal di negeri jiran. Bahkan diyakini di antaranya sedang menjalani hukuman karena tidak mengantongi surat izin tinggal dan kerja, melainkan hanya memiliki surat paket wisata.
“Rata-rata daerah tujuan TKI ilegal asal Sumenep ke daerah Malaysia dan Arab Saudi. Banyak dari TKI ilegal itu tidak mengantongi surat apa pun, sehingga mereka ditangkap dan dipenjara. Nah, setelah keluar baru kemudian dideportasi ke Indonesia,” tandasnya, Senin (11/12/2017).
Menurut Fadilah, Persoalan TKI ilegal dari Sumenep berlangsung sejak puluhan tahun silam. Mereka berangkat melalui jalur laut sehingga lepas dari pengawasan. Kecenderungan masyarakat masuk Malaysia melalui jalur ilegal karena pengaruh cukong-cukong atau calo yang hanya akan mengeruk keuntungan dari bisnis gelap distribusi TKI Ilegal ke Malaysia.
“Karena kalau melalui jalur ilegal lambat laun mereka akan tertangkap dan dipenjara lalu dipulangkan paksa. Padahal mereka berangkat ke Malaysia juga sudah mengeluarkan uang tidak sedikit. Sementara tahun ini angka TKI ilegal yang dipulangkan mengalami penurunan dibandingkan 2016. Angka penurunan TKI yang dideportasi itu kalo dipersentasikan sekitar 4 sampai 5 persen,” pungkasnya. (sap)