Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Gorontalo,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Gorontalo melayangkan surat peringatan kepada tujuh SMK penerima bantuan Revitalisasi tahun 2025.

Langkah tersebut, menyusul adanya peringatan serupa dari Kemendikdasmen RI, terkait progres pekerjaan yang harus tuntas tepat waktu.

Berdasarkan perjanjian awal, seluruh proyek fisik seharusnya sudah rampung 100% pada 15 Desember 2025.

Namun, karena masih ada pekerjaan yang berjalan, pihak sekolah kini dipacu untuk menyelesaikan kewajiban mereka sebelum tutup tahun.

Baca Juga :  DPRD Pamekasan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Ada bebera poin penting peringatan Dikbud, diantaranya sekolah wajib memastikan fisik bangunan selesai sepenuhnya.

Laporan progres dan keuangan harus diunggah secara lengkap dan benar, dan data yang dilaporkan harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Kabid SMK Dikbud Gorontalo Agus Sumba menjelaskan, meskipun ada opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember melalui permohonan khusus, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Kapasitas kami sebagai pemantau,” ujarnya, Senin (22/12).

Baca Juga :  Ini Cara KKN Mahasiswa UTM Berbagi Pengetahuan Kepada Warga Desa

Pihaknya minta sekolah menambah pekerja jika kurang, karena Kepala Dinas juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.

“Saat ini, beberapa sekolah dilaporkan sudah masuk tahap finishing dan pembersihan,” terangnya.

Terkait sorotan LSM, Agus menegaskan, nantinya akan ada pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, seperti BPKP atau Kejaksaan untuk memastikan transparansi anggaran.

“Pekerjaan masih berlangsung. Nanti setelah selesai, pasti akan ada pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terbaru

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB