Sampang,- Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,68 juta batang rokok ilegal.
Pengungkapan itu dalam operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam.
Dalam operasi kilat tersebut, polisi mencegat empat kendaraan berbeda hanya dalam waktu kurang dari dua jam.
Modusnya, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan.
Mulai dari transportasi umum hingga mobil pribadi mewah.
Dalam press conference pada Selasa (23/12) kemarin, ada empat kendaraan diamankan polisi, antara lain:
• Bus bernopol R-1666-BE, bermuatan 1.608.000 batang rokok ilegal.
• Pick up bernopol P-9293-GD, bermuatan 40.000 batang rokok ilegal.
• Wuling Cortez bernopol M-1703-GE, bermuatan 24.000 batang rokok ilegal.
• Honda HRV bernopol W-1595-XV, bermuatan 8.000 batang rokok ilegal.
Selain mengamankan sejumlah kendaraan, polisi juga mengamankan empat orang pria.
“Yakni inisial MH, ARA, NR dan JPR,” sebut PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim.
Ia mengungkapkan, ke empat pria tersebut berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.
“Nilai kerugian negara akibat aksi ini sangat fantastis, mencapai sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.
Fajri mengatakan, para pelaku nekat melakukan itu demi keuntungan pribadi dengan menghindari pajak cukai.
Para tersangka, kini terancam jeratan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Mereka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas Fajri.
Saat ini, seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara,” ujar Fajri.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










