Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Bangkalan,- Polres Bangkalan meringkus seorang pria berinisial RM (40) atas kasus penganiayaan brutal terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Pekadan, Kecamatan Galis.

Insiden maut yang dipicu rasa sakit hati tersebut, mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya dalam kondisi kritis.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Selasa (30/12/2025) pagi, di kediaman yang ditinggali bersama oleh pelaku dan korban.

Keterangan dihimpun Regamedianews, korban merupakan keponakan pelaku sendiri, yakni RI (23) dan suaminya RH (27).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari cekcok mulut saat pelaku sedang membersihkan rumah.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya

Meski pertengkaran sempat mereda dan kedua korban memutuskan masuk ke kamar untuk beristirahat, ternyata pelaku masih menyimpan emosi yang mendalam.

Dalam kondisi gelap mata, terang Hafid, pelaku RM mengambil sebatang kayu balok sepanjang 60 cm dan mendatangi kamar korban.

“Saat pasutri muda tersebut sedang tertidur lelap, pelaku secara membabi buta memukulkan balok kayu tersebut ke arah kepala kedua korban,” ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, imbuh Hafid, kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala.

“Sedangkan RI meninggal dunia, sementara RH saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Bekuk Pelaku Persetubuhan

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Rabu (31/12/2025) kemarin, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu balok yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Hafid.

Atas tindakan kejinya, RM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius dan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB