Pamekasan,- Tiket grand final Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur, resmi menjadi milik Persepam Pamekasan.

Tiket itu diraih, usai menundukkan Persinga Ngawi dengan skor tipis 1-0 pada laga semifinal, Jumat (13/2/2026) malam.

Pertandingan yang digelar di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Pamekasan, berlangsung dalam tensi tinggi sejak menit awal.

Kedua tim sama-sama tampil ngotot dan terlibat jual beli serangan. Namun hingga turun minum, belum ada gol yang tercipta.

Memasuki babak kedua, tim berjuluk Laskar Ronggosukowati meningkatkan intensitas tekanan. Hasilnya terlihat pada menit ke-53.

Berawal dari tendangan bebas Erik Gamis Sanjaya yang sempat ditepis kiper lawan, bola muntah langsung disambar sundulan Hatam Pratama bernomor punggung 21.

Bola meluncur deras ke gawang dan tak mampu diantisipasi kiper Persinga.

Gol tersebut menjadi satu-satunya pembeda dalam laga. Tertinggal satu gol, Persinga mencoba bangkit dengan meningkatkan serangan.

Namun solidnya lini pertahanan Persepam membuat setiap peluang mampu dipatahkan.

Hingga peluit panjang dibunyikan, skor 1-0 tetap bertahan untuk kemenangan tuan rumah.

Kemenangan ini memastikan langkah Persepam ke partai puncak Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jatim.

Di final nanti, Persepam akan menghadapi Pasuruan United yang sebelumnya lebih dulu memastikan tiket final.

Laga penentuan dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 15 Februari 2026, di stadion yang sama.

Kemenangan ini disambut gegap gempita ribuan suporter yang memadati stadion. Nyanyian dan yel-yel kemenangan menggema usai pertandingan.

Salah satu suporter, Rian (28), mengaku bangga atas perjuangan tim kebanggaannya.

“Alhamdulillah, ini kemenangan yang sangat kami tunggu. Persepam sudah menunjukkan mental juara. Ini kado terindah untuk masyarakat Pamekasan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Siti (24), suporter lainnya, menyampaikan kebahagiaannya.

“Kami percaya Persepam bisa juara. Bermain di kandang sendiri memberi semangat luar biasa. Semoga di final nanti kembali menang dan mengangkat trofi,” ucapnya. (krd)