BANGKALAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan mengambil posisi tegas, menyikapi polemik perubahan APBD 2026 yang disebut terjadi setelah evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Lembaga legislatif itu menilai, jika benar ada pengutak-atikan pascaevaluasi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme penganggaran daerah.

Anggota Banggar DPRD Bangkalan, H. Musawwir menyatakan, Banggar tidak pernah memberikan persetujuan terhadap perubahan sepihak setelah hasil evaluasi gubernur keluar.

Ia menegaskan, sesuai aturan, APBD adalah produk bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami di Banggar membahas APBD bersama tim anggaran pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

“Kalau sudah dievaluasi gubernur, maka itu menjadi rujukan final untuk ditetapkan. Tidak boleh ada perubahan tanpa pembahasan ulang bersama DPRD,” tegasnya.

Menurut Musawwir, hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur fungsi anggaran DPRD.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan, pembahasan dan persetujuan APBD merupakan kewenangan bersama, bukan dominasi salah satu pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terdapat perubahan tanpa sepengetahuan Banggar, maka itu bukan hanya mencederai fungsi pengawasan DPRD, tetapi juga berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan.

“Tidak ada istilah APBD ditentukan sepihak oleh eksekutif. Itu menabrak mekanisme dan berbahaya bagi tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Musawwir juga mengingatkan, polemik ini tidak dianggap persoalan teknis semata. Pengelolaan APBD menyangkut kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.

Ia bahkan menyinggung pengalaman masa lalu, dimana pola perubahan anggaran yang tidak transparan berujung pada persoalan hukum.

“Jangan sampai APBD menjadi celah masuk praktik penyimpangan. Ini soal sistem, bukan soal suka atau tidak suka,” katanya.

Di tengah genap satu tahun kepemimpinan Lukman Hakim sebagai Bupati Bangkalan, ia meminta dilakukan klarifikasi terbuka, serta evaluasi menyeluruh atas proses penyusunan APBD 2026.

Musawwir menegaskan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan membuka ruang, untuk melibatkan auditor maupun aparat pengawas jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.

“Ini bukan serangan politik. Ini tanggung jawab kelembagaan. Banggar wajib memastikan setiap rupiah APBD disusun sesuai aturan dan transparan,” pungkasnya. (sfn)