Inspektorat Sampang Kupas Kasus Dana Desa Banyukapah
SAMPANG – Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Banyukapah Tahun 2025.
Hingga Kamis (26/02/2026) siang, proses audit telah memasuki tahapan klarifikasi atau expose hasil temuan lapangan.
Kepala Inspektorat Daerah Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, tidak menampik jika telah melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Banyukapah.
Selain itu, di hari yang sama juga melakukan pemeriksaan salah satu Pemdes di Kecamatan Kedungdung dengan kasus berbeda.
“Pemanggilan kali ini, untuk mencocokkan hasil pemeriksaan administrasi (SPJ) dan pengujian fisik di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujarnya.
Ari mengungkapkan, audit ini menyusul adanya laporan proyek rabat beton yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
“Kami minta pertanggungjawaban. Jika ada sanggahan atau bukti baru, silakan disampaikan sebelum finalisasi menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” tegasnya.
Dalam proses audit ini, Ari menerjunkan dua tim sekaligus untuk menyisir berbagai item pekerjaan.
Selain menyoroti pekerjaan fisik, juga akan mengklarifikasi isu mengenai pengadaan barang berupa laptop yang diduga fiktif.
“Itu juga menjadi item yang diklarifikasi. Apakah barangnya ada, dan jika ada, apakah sesuai spek atau tidak. Semua akan disimpulkan di LHP nanti,” tambahnya.
Selain audit reguler (post-audit) tahun anggaran 2025, Ari membenarkan adanya pelimpahan kasus dari Kejaksaan Negeri Sampang, terkait program bantuan sosial di Desa Banyukapah.
“Iya, ada pelimpahan dari Kejaksaan, fokusnya pada sektor bantuan sosial. Kami sedang mendalami itu juga,” jelasnya.
Disinggung mengenai adanya pengaduan yang masuk terkait Desa Banyukapah, Ari meminta semua pihak tetap tenang dan menunggu hasil resmi.
Ia menyadari adanya dinamika politik lokal yang cukup tinggi di desa tersebut. Namun, posisi Inspektorat tetap di tengah.
“Kami bekerja secara profesional berdasarkan standar audit, bukan berdasarkan kepentingan politik desa,” tegas Ari.
Kendati demikian, hingga saat ini, ia belum bisa menyimpulkan besaran kerugian negara, karena proses olah data masih berlangsung.
Setelah tahapan expose selesai, pihaknya akan segera merilis LHP yang berisi rekomendasi, baik berupa perbaikan administrasi maupun instruksi pengembalian dana.
“Setelah LHP keluar, barulah bisa disimpulkan desa harus mengembalikan berapa. Saat ini statusnya masih finalisasi laporan,” pungkasnya.
Meski proses klarifikasi telah dilakukan di dalam kantor Inspektorat, publik belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Pemdes Banyukapah.
Pantauan di lokasi, Pj Kepala Desa Banyukapah, memilih beranjak pergi meninggalkan kantor Inspektorat, saat awak media mencoba meminta keterangan terkait hasil audit tersebut. (*)



