Bupati Bangkalan Gandeng Kejaksaan Kawal BUMD PT Sumber Daya
SURABAYA – Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menunjukkan sikap tegas dalam membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tak ingin lagi melihat pengelolaan yang jalan di tempat, Lukman secara langsung melibatkan pihak Kejaksaan untuk mengawasi operasional PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda).
Langkah berani ini ditegaskan Lukman saat membuka Forum Group Discussion (FGD), sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sumber Daya Bangkalan di Surabaya, Kamis (12/3/2026).
Dalam arahannya yang lugas, Bupati Lukman menekankan bahwa era pengelolaan BUMD yang tertutup dan tidak profesional harus segera berakhir.
Ia menuntut, PT Sumber Daya Bangkalan bertransformasi menjadi mesin penggerak ekonomi yang transparan dan akuntabel.
“BUMD harus dikelola secara profesional dan akuntabel. Titik. Selain berorientasi pada keuntungan, perusahaan daerah wajib memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Lukman di hadapan jajaran komisaris dan pimpinan OPD.
Salah satu poin krusial dalam sikap tegas Bupati kali ini, sinergi ketat dengan Kejaksaan. Lukman ingin memastikan, setiap langkah bisnis yang diambil perusahaan plat merah tersebut tidak menabrak aturan hukum.
Menurutnya, pendampingan dari Korps Adhyaksa bukan sekadar formalitas, melainkan upaya preventif agar tidak ada celah bagi penyimpangan.
“Kita libatkan Kejaksaan agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis BUMD berjalan aman, transparan, dan sesuai regulasi. Saya ingin memastikan semua tetap pada koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab Bangkalan tidak akan membiarkan PT Sumber Daya berjalan tanpa arah.
Lukman mendorong perusahaan untuk lebih kreatif, dalam melirik sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat Bangkalan.
“Agenda RUPS ini juga membahas langkah strategis ke depan, termasuk penetapan dewan komisaris baru yang diharapkan mampu membawa angin segar bagi penguatan kinerja bisnis perusahaan,” pungkasnya. (sfn)



