SAMPANG – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) siri berinisial M (36) dan UH (49) berakhir di jeruji besi.

Pasalnya, karena telah mencuri sepeda motor di 11 TKP di wilayah Sampang, Madura, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres setempat, pada Rabu (01/04/2026) dini hari.

Ps Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, mereka ditangkap sekira pukul 01:00 WIB.

“Ditangkap di rumah kos, di Jalan Selong Permai,” ujarnya kepada awak media.

Ia mengungkapkan, timnya bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian motor di Jalan H. Abdullah, Gunung Maddah, pada Selasa (31/03) pagi.

“Kurang dari 14 jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku (M) merupakan warga Sampang bekerjasama dengan istri sirinya, UH, warga asal Bangkalan.

“Keduanya berbagi peran dalam menggasak motor milik warga,” imbuhnya.

Lanjut Fajri mengatakan, motif pelaku ingin memiliki dan menjual barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, aksi pasutri pelaku curanmor ini tidak hanya sekali, tercatat ada 11 lokasi.

“Mulai dari kawasan perkotaan Sampang, JLS, hingga wilayah pelosok seperti Tambelangan dan Jrengik,” jelasnya.

Ia menyebutkan, beberapa jenis motor yang digasak pelaku, antara lain Honda Supra X, Supra Fit, Yamaha Vega, Jupiter Z, hingga Suzuki Blade.

Dari tangan tersangka, timnya menyita satu unit motor Honda Supra X warna hitam (milik korban).

“Satu unit Yamaha Mio warna kuning yang digunakan sebagai sarana beraksi, serta dokumen kendaraan (BPKB),” sebut Fajri.

Eks Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan ini menegaskan, kedua pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Fajri. (hry)