Cukai SKM Golongan 3 Madura Diusulkan
PAMEKASAN • Pemerintah pusat kini tengah menggodok wacana penyesuaian tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 3 khusus untuk wilayah Madura.
Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan menyatakan, usulan ini sedang dibahas oleh tim ekonomi di bawah Kementerian Keuangan RI.
“Saat ini masih dalam tahap penggodokan,” ujarnya dalam forum di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (29/4/2026).
Novian menjelaskan, besaran tarif akan ditentukan berdasarkan kajian fiskal yang mendalam.
Nantinya, hasil kajian tersebut akan diajukan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan bersama DPR RI.
Kebijakan ini, ungkap Novian, merupakan bentuk respons atas aspirasi pengusaha lokal.
“Tujuannya mendorong kemajuan industri tembakau asli Madura,” tandasnya.
Novian berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga.
“Selain itu, diharapkan hasil panen petani dapat terserap secara maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Alfian Marsuto pemilik PT Jawara, menilai regulasi saat ini masih berfokus pada SKM kelas 1 dan 2.
Menurut Alfian, adanya kelas 3 bagi SKM akan membuka ruang bagi pelaku usaha baru di Madura.
“Hal ini mampu memperluas pasar hingga ke luar daerah,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan konsep kawasan ekonomi khusus (KEK) tembakau agar industri ini lebih terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Jika dikaji dari sistem tanam hingga produksi, dampaknya akan sangat besar bagi ekonomi daerah,” pungkas Alfian. [krd]


