Bisnis Ekstasi, Dua Mahasiswa Pamekasan Diringkus Polisi
PAMEKASAN • Satresnarkoba Polres Pamekasan membongkar jaringan pengedar narkotika yang melibatkan mahasiswa, Senin (11/5/2026).
Hanya dalam waktu satu hari, tim Korps Bhayangkara meringkus tiga pelaku di lokasi berbeda.
Dua diantaranya, diketahui berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penangkapan ini hasil penyelidikan intensif.
Pihaknya mengaku prihatin dengan keterlibatan pemuda terpelajar dalam bisnis haram tersebut.
“Operasi bermula di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu,” jelas Yoni, Selasa (12/5).
Polisi mengamankan pemuda berinisial BP (23) dengan barang bukti 8 butir ekstasi logo Marvel, disimpan dalam bungkus rokok.
Tak berhenti di sana, petugas bergerak ke sebuah kamar kost di Desa Lawangan Daya.
“Di lokasi itu, oknum mahasiswa berinisial AF (24) tak berkutik saat polisi menemukan 15 butir ekstasi logo Heineken di dalam helmnya,” ungkap Yoni.
Perburuan berakhir di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur pada sore hari.
“Polisi menciduk IF (29), juga seorang mahasiswa, dengan barang bukti 21 butir ekstasi logo Marvel,” imbuhnya.
Dari tangan ketiga pelaku, ungkap Yoni, polisi menyita total 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram.
Pola logo “Marvel” menjadi ciri khas barang bukti yang diamankan dari jaringan ini.
“Modus operandi mereka, menyimpan barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan di wilayah Pamekasan,” ujarnya.
Yoni menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Bumi Gerbang Salam.
“Kini, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan,” tegasnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2026, serta subsider Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Kami berupaya membongkar jaringan yang lebih luas di atas mereka,” pungkas Yoni. [mms]


