Proses Hukum Kasus BLT-DD Batuporo Barat “Ngambang”
SAMPANG • Penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020-2021 di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dinilai berjalan di tempat.
Kritik keras pun dilayangkan kuasa hukum terlapor, Erha Suud Abdullah dan Masroni Sappe, terhadap kinerja penyidik Polres Sampang.
“Proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak memberikan kepastian,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Erha, kliennya yang merupakan mantan Kepala Desa Batuporo Barat, sudah kooperatif dan memenuhi undangan klarifikasi sejak 16 Agustus 2022.
“Namun, hingga pertengahan Juni 2026, status hukum perkara tersebut masih terkesan digantung,” ungkapnya.
Erha pun mengingatkan, aparat penegak hukum (APH) untuk tetap bergerak di koridor hukum, bukan berdasarkan kepentingan kekuasaan.
“Pembatasan kekuasaan diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam menangani sebuah perkara,” tegasnya.
Menanggapi status kasus yang dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2025 lalu, Erha merasa aneh.
Sebab, hingga saat ini belum ada tindakan konkret atau pemanggilan ulang yang diterima kliennya sebagai terlapor.
“Apalagi, isu kasus ini selalu mencuat ke publik setiap kali ada aksi demonstrasi di Sampang,” bebernya.
Erha menduga kasus tersebut sengaja dipelihara untuk kepentingan tertentu.
“Jangan menjadikan kasus ini sebagai sandera politik terhadap klien kami. Apalagi ini menjelang Pilkades 2027 mendatang,” tukasnya.
Selain mengendus indikasi laporan fiktif, pihaknya juga telah mengirimkan surat atensi ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk menyikapi ketidakjelasan ini.
Dalam surat tersebut, mereka menyodorkan empat nama yang dinilai mengetahui secara utuh kasus ini.
Jika keempat orang itu tidak diperiksa, Erha menilai konstruksi tindak pidana yang disangkakan menjadi cacat dan tidak lengkap.
“Klien kami juga menyatakan siap dikonfrontasi demi membuka perkara ini seterang-terangnya,” tandas Erha.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan transparansi penyidik yang enggan membuka identitas pelapor.
“Padahal kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar berdasarkan audit Inspektorat,” ungkapnya.
Mengakhiri keterangannya, pihak kuasa hukum mendesak Polres Sampang segera melakukan gelar perkara, demi asas keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap proses hukum ini berdiri tegak di atas nilai kebenaran dan tidak tebang pilih,” pungkas Erha.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, tidak menampik bahwa kasus dugaan korupsi BLT-DD tersebut memang sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” singkatnya, sebagaimana dilansir dari salah satu media online.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


