SAMPANG • Satreskrim Polres Sampang kembali mengungkap dua pencuri sepeda motor di wilayah Robatal.

Kedua pelaku berinisial NM (34) dan LH (38), tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di Desa Jelgung.

KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasus ini terungkap berkat petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Motor Raib di Garasi Rumah

Ia mengungkapkan, aksi pencurian ini menimpa Solehuddin (37), warga Dusun Tarogen Desa Jelgung.

“Kejadiannya pada Minggu (14/6/2026) malam,” terang Poundra.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah di garasi depan rumah.

“Keesokan harinya, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, motor itu sudah raib,” jelasnya.

Terbongkar Lewat Rekaman CCTV

Penasaran dengan hilangnya motor tersebut, tiga hari kemudian korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area garasi.

Dari rekaman tersebut, kata Poundra, terlihat jelas dua pria misterius menyelinap masuk.

“Mereka menggasak motor korban sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

“Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polres Sampang,” ujar Poundra.

Diciduk Saat Asyik Tiduran

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Pada kamis (18/6) siang, timnya melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku, NM dan LH, ditangkap tanpa perlawanan saat tidur-tiduran di rumah NM, di Desa Jelgung,” terangnya.

Amankan Kunci Palsu dan Terancam 9 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, ungkap Poundra, Tim URC juga menyita sejumlah barang bukti.

“Diantaranya sepeda motor milik korban, STNK, BPKB, dan flashdisk berisi rekaman CCTV,” bebernya.

Selain itu, juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku, serta satu kunci palsu yang dibuat dari kunci 8 untuk melancarkan aksinya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena motif ekonomi.

“Kini, keduanya sudah ditahan dan mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan,” pungkas Poundra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Pama berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi