Darurat Narkoba: Teriakan di Ujung Lidah, Sandiwara di Ujung Jalan
PAMEKASAN • Suara paling lantang sering kali keluar dari mulut mereka yang paling lambat bergerak. “Hukum mati bandar narkoba!” seru pejabat, tokoh masyarakat, hingga pengamat, di setiap forum, di setiap peringatan hari anti-narkotika.
Namun di jalanan Pamekasan, di sepanjang jalur lintas Madura hingga ke pelosok desa, kenyataan berbicara lain.
Sejak 2022 hingga hari ini, berita penangkapan narkoba berulang dengan pola yang sama persis. Kurir ditangkap. Pengedar kecil diborgol. Berita dimuat di koran dan media sosial. Lalu selesai.
Di atas rantai itu, bandar-bandar besar masih duduk nyaman. Mereka masih berbisik di tempat tertutup, masih mengatur aliran pasokan, masih tertawa melihat bagaimana hukum hanya memakan korban lapisan terbawah. Sampai detik ini, tak ada satu pun yang berani menyentuh mereka.
Apakah ini perang sungguhan melawan musuh generasi? Atau sekadar sandiwara yang dipentaskan agar publik tenang?.
Secara resmi, status “Darurat Narkotika Nasional” yang pernah ditetapkan pemerintah lewat Keputusan Presiden pada 2015-2020 kini tak lagi tertulis di atas kertas. Namun fakta di lapangan sudah jauh melampaui batas kewajaran yang layak disebut darurat.
Badan Narkotika Nasional hingga Polri terus memperingatkan: Indonesia kini menghadapi krisis luar biasa, di mana narkoba bukan lagi sekadar masalah kejahatan biasa, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan bangsa dan masa depan jutaan anak muda, Sabtu 11 Juli 2026.
Di Madura, dan khususnya Pamekasan, tekanan itu terasa berlipat ganda. Posisi geografis menjadikan wilayah ini sekaligus jalur transit utama dan pasar konsumsi yang kian meluas. Data penangkapan terus naik, namun jaringan di puncak piramida tetap utuh.
Padahal negara memegang senjata hukum yang tak bisa dibilang lemah. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat revisi dan Perppu Nomor 1 Tahun 2024, memberikan wewenang setajam silet.
Pasal 112 ayat (2) tegas menyatakan: pemimpin, pengurus, atau pengendali sindikat narkotika terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara.
Pasal 114 ayat (2) mengancam hal serupa bagi siapa yang memperdagangkan Narkotika Golongan I dalam jumlah besar. Masih ada Pasal 127 yang menjerat mereka yang menyediakan tempat, membiayai, atau melindungi peredaran gelap, serta Pasal 136 yang memberi ruang bagi penyidik menggunakan cara khusus dalam kondisi bahaya yang mengancam masyarakat luas.
Ditambah aturan pencucian uang dan instruksi presiden yang memerintahkan prioritas penindakan pelaku utama, bukan sekadar pengantar barang, seharusnya tak ada lagi alasan untuk berhenti di tengah jalan.
Lantas mengapa di Pamekasan ini seperti sandiwara ?
Pertama, karena penindakan lebih mengejar angka ketimbang akar masalah. Menangkap kurir cepat, mudah, dan segera terlihat di laporan statistik bulanan. Menelusuri jejak ke atas, menelusuri aliran dana, menembus tembok perlindungan, butuh waktu, keberanian, dan tekad yang jauh lebih besar.
Kedua, rantai bukti sering diputus di tengah jalan. Kurir yang ditangkap sering kali tak tahu siapa wajah sebenarnya di balik pesan singkat atau pertemuan di tempat gelap.
Atau mereka tahu, tapi takut membuka mulut; karena perlindungan saksi belum terasa nyata, sementara ancaman balas dendam dari jaringan bandar terasa begitu dekat.
Ketiga, jaringan bandar tak mengenal batas kecamatan, tak mengenal batas kabupaten. Mereka bergerak lintas wilayah, bahkan antar-pulau.
Sementara penindakan di tingkat lokal sering berjalan sendiri-sendiri, belum menyatu dalam satu gerakan yang terkoordinasi rapat.
Intinya: masalah ini bukan soal kurang aturan. Ini soal keberanian menyentuh mereka yang punya kuasa, punya uang, dan mungkin punya akses perlindungan yang tak terlihat mata.
Maka yang bisa dilakukan kini tak cukup hanya dengan berteriak. Harus ada langkah nyata:
Alihkan fokus dari sekadar mengejar jumlah penangkapan kurir, ke arah penelusuran tuntas hingga ke pemilik barang dan pengendali jaringan.
Jalankan penyidikan gabungan BNN, Polri, dan Kejaksaan untuk menelusuri rekening, aset, dan kekerabatan yang tak masuk akal. Tegakkan perlindungan saksi sebagai kebutuhan mutlak, bukan sekadar janji manis.
Jika kondisi di Pamekasan dan Madura sudah sedemikian mengkhawatirkan, pemerintah daerah bersama DPRD patut mengusulkan kembali penetapan status darurat penanganan narkoba secara lokal, sebagai sinyal bahwa kita tak lagi mau sekadar menonton sandiwara.
Indonesia sudah krisis. Hukum sudah ada di tangan. Teriakan “hukum mati bandar” tak ada artinya jika di lapangan, bandar-bandar itu masih bebas tertawa melihat kita berdebat soal aturan, sementara mereka terus memanen kerusakan di tanah ini.
📝 Penulis : Adi Suparto
Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Pamekasan.


