MUI Sampang Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rudapaksa Bergilir
SAMPANG • Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang mengecam keras dugaan rudapaksa bergilir terhadap remaja perempuan dibawah umur.
MUI mendesak aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus pemerkosaan berkelompok tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Sampang, Nyai Anik Amanillah.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengejar seluruh pelaku.
“Kami sangat prihatin, perbuatan ini jelas melanggar hukum, nilai agama, kemanusiaan, dan moral,” ujar Nyai Anik kepada Rega Media, Sabtu (11/7/2026).
“Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini demi keadilan korban dan memberikan efek jera,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pelaku yang terbukti bersalah harus dijatuhi hukuman maksimal.
“Tidak ada toleransi sedikit pun untuk kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Merespons kabar sebagian pelaku diduga masih dibawah umur, Nyai Anik menyatakan, proses hukum harus tetap berjalan.
“Namun, penanganannya disesuaikan dengan aturan hukum anak,” imbuhnya.
Ia menilai sanksi tegas dan pembinaan moral tetap wajib diberikan.
“Hal ini penting agar mereka menyadari kesalahan fatal tersebut dan tidak mengulanginya,” ucap Nyai Anik.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya prioritas pemulihan bagi korban.
“Remaja tersebut wajib mendapatkan pendampingan psikologis intensif dan perlindungan hukum,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Nyai Anik mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan lingkungan.
Menurutnya, sinergi ini dinilai krusial agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
“Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkungan keluarga,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


