SAMPANG • Kasus kekerasan seksual massal yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun (inisial RR) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Koordinasi (DK) Madura, mengutuk keras tindakan biadab yang diduga dilakukan oleh 27 orang laki-laki tersebut.

Berdasarkan data resmi Polres Sampang, korban dicekoki minuman keras dan diancam akan dibunuh sebelum digilir oleh puluhan pelaku selama kurun waktu Februari hingga Mei di beberapa tempat terpisah, meliputi wilayah Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 27 tersangka; 12 pelaku berhasil ditangkap sementara 15 lainnya masih buron.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPMI DK Madura, Naufal Firdaus menyatakan, tragedi ini merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary crime) yang telah mencoreng nilai-nilai luhur kemasyarakatan dan moralitas di Pulau Madura.

Menurutnya, perbuatan tersebut bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah tindakan biadab yang sangat keji dan terorganisir.

“Kami mengutuk keras para pelaku, dan tidak ada kata damai atau restorative justice untuk kejahatan sekeji ini. Keadilan bagi korban adalah harga mati,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, PPMI DK Madura mengeluarkan 5 tuntutan utama terkait penanganan kasus ini:

1. Tangkap Seluruh Buronan:
Mendesak tim buru sergap Polres Sampang untuk bekerja ekstra cepat, memburu dan menangkap 15 pelaku yang saat ini masih berstatus DPO.

2. Hukuman Maksimal:
Menuntut pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sampang menerapkan pasal berlapis melalui UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dengan hukuman maksimal berupa kurungan seumur hidup atau kebiri kimia bagi pelaku dewasa.

3. Perlindungan Total Korban:
Mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Dinas Sosial dan P2TP2A, memberikan jaminan keamanan fisik, perlindungan hukum, serta pendampingan psikologis (trauma healing) secara total dan gratis untuk korban RR yang kini tinggal bersama neneknya.

4. Evaluasi Darurat Moral Daerah:
Mengajak jajaran pemkab, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Sampang untuk mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan, demi menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.

5. Kawal Kasus Hingga Tuntas:
Menyatakan komitmen PPMI DK Madura bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil, untuk mengawal ketat proses hukum dari meja penyidikan hingga vonis pengadilan.

Pihaknya berharap, aparat penegak hukum tidak memberikan celah toleransi sedikit pun dalam proses peradilan.

“Tragedi puluhan pelaku ini, alarm keras bagi kita semua. Madura tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi predator seksual. Kami akan kawal kasus ini, sampai semua pelaku merasakan dinginnya jeruji besi,” tegas Naufal. (*)