BANGKALAN • BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas edukasi dan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Bangkalan.

Kali ini, rangkaian kegiatan Gebyar BPJS Ketenagakerjaan digelar di Pendopo Bupati Bangkalan bersama Tim Penggerak PKK, Minggu, (30/08/2026).

Kegiatan berlangsung semarak dengan berbagai agenda, mulai dari senam bersama hingga sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, menjadi bagian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Tak berhenti di lingkungan pemerintahan dan masyarakat umum, BPJS Ketenagakerjaan juga memperluas sosialisasi ke lingkungan komunitas keagamaan.

Edukasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan di Gereja GPDai Bangkalan, Jalan Trunojoyo Nomor 19, Bangkalan.

PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Diny Firmani Rahma mengatakan, sosialisasi dilakukan secara luas agar informasi mengenai perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami terus berupaya hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya melalui kegiatan formal, tetapi juga melalui berbagai komunitas dan lingkungan masyarakat, termasuk komunitas keagamaan,” ujarnya.

Menurut Diny, setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Karena itu, pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial menjadi penting agar pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

Semangatnya adalah memastikan semakin banyak pekerja memahami, bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan.

“Kami ingin masyarakat mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan dapat menentukan perlindungan yang sesuai dengan aktivitas pekerjaannya,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai sejumlah program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, sedangkan JKM memberikan manfaat kepada ahli waris, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Sementara JHT menjadi salah satu bentuk perlindungan untuk membantu mempersiapkan masa depan pekerja,” imbuhnya.

Diny menambahkan, kegiatan yang dilakukan bersama pemerintah daerah, PKK maupun komunitas masyarakat merupakan bentuk kolaborasi untuk memperluas jangkauan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan kolaborasi dan sosialisasi secara langsung, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi,” pungkasnya.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi